KITAINDONESIASATU.COM – Subhan menjadi perhatian publik karena gugatannya terhadap Wakil Presiden Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun, yang diduga terkait dengan keabsahan ijazah SMA.
Keberanian Subhan menantang tokoh sekelas wakil presiden memicu berbagai reaksi. Ada yang mendukung, tak sedikit pula yang mencibir.
“Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat dan seluruh Warga Negara Indonesia sebesar Rp 125.000.010.000.000,- (seratus dua puluh lima triliun sepuluh juta rupiah), dan disetorkan ke Kas Negara,” demikian isi petitum yang diajukan Subhan pada Kamis, 4 September 2025.
BACA JUGA : Kang Subhan: Dari Bisnis ke Legislatif, Siap Mengabdi untuk Kota Bogor
Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memutuskan jabatan Gibran sebagai Wakil Presiden periode 2024-2029 tidak sah.
Siapa sosok Subhan yang gugat Gibran Rakabuming Raka?
Subhan adalah seorang warga sipil yang kini menjadi sorotan publik setelah resmi menggugat Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia bukan tokoh politik maupun pejabat, melainkan masyarakat biasa yang menilai ada kejanggalan dalam proses pencalonan Gibran sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Selain menggugat Gibran, Subhan juga melayangkan gugatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan tuduhan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
BACA JUGA : Wakil Presiden Gibran Rakabuming Buka Layanan “Lapor Mas Wapres”
Apa alasan Subhan Gugat Gibran sampai Rp125 Triliun?
Alasan utama Subhan adalah persoalan pendidikan Gibran. Menurutnya, syarat pencalonan wakil presiden tidak terpenuhi karena Gibran dianggap tidak pernah menempuh sekolah SMA atau sederajat yang diakui berdasarkan hukum Indonesia. Karena hal tersebut, ia menilai pencalonan hingga terpilihnya Gibran cacat prosedur. Dari situlah ia mengajukan gugatan perdata dengan nilai fantastis sebesar Rp125 triliun, yang menurut petitum harus disetorkan ke kas negara.
Kenapa Gugatan Subhan yang dari Agustus 2025, baru dikeluarkan Sekarang?
Publik sempat kaget mengetahui bahwa gugatan ini ternyata sudah didaftarkan sejak Agustus 2025. Namun, kasusnya baru ramai terungkap pada September 2025. Banyak warganet mempertanyakan mengapa gugatan baru dibuka setelah Gibran resmi menjabat, sehingga memunculkan spekulasi adanya motif politik di balik timing pengumumannya.
Apa isi Petitum?
Dalam gugatannya, Subhan mengajukan sejumlah tuntutan hukum yang cukup keras, antara lain:
– Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya.
– Menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
– Menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.
– Menghukum Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp125.000.010.000.000 (Rp125 triliun lebih) yang disetorkan ke kas negara.
– Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meski ada banding atau kasasi.
– Menetapkan uang paksa Rp100 juta per hari jika para tergugat terlambat melaksanakan putusan.
– Menghukum para tergugat membayar biaya perkara.
Tanggapan Pihak Gibran saat ini
Hingga kini, tim hukum Gibran Rakabuming Raka belum memberikan pernyataan resmi terkait gugatan Subhan. Publik masih menunggu apakah pengadilan akan menerima atau menolak gugatan tersebut. Sementara itu, isu ini terus menjadi perbincangan hangat di media sosial, terutama karena nilai gugatan yang fantastis dan waktu pengajuannya yang dinilai janggal.






