KITAINDONESIASATU.COM -Berikut ini adalah ulasan tentang sosok Riva Siahaan sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah.
Dugaan kecurangan ini terjadi dalam periode 2018–2023 dan melibatkan direksi anak usaha PT Pertamina serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian yang ditaksir mencapai hampir Rp 200 triliun.
Riva tidak sendiri dalam kasus ini, ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga petinggi Pertamina lainnya serta tiga pemimpin perusahaan swasta.
Mereka didakwa dengan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Nama Riva Siahaan menjadi perbincangan hangat di media sosial sejak Selasa, 25 Februari 2025.
Sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, ia memegang kendali atas salah satu anak usaha Pertamina yang bergerak di bidang perdagangan, distribusi, dan logistik energi.
Ia menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2023 berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang digelar pada 16 Juni 2023.
Profil dan Harta Kekayaan Riva Siahaan
Riva Siahaan merupakan lulusan S-1 Manajemen Ekonomi dari Universitas Trisakti, Jakarta.
Ia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 di bidang Business Administration di Oklahoma City University, Amerika Serikat.
Karier profesionalnya dimulai sebagai account manager di Matari Advertising pada 2005, sebelum kemudian bergabung dengan PT Pertamina (Persero) pada 2008.
Dalam perjalanan kariernya di Pertamina, Riva telah menduduki berbagai posisi strategis.
Ia pernah menjadi Senior Bunker Officer, Pricing Analyst, hingga akhirnya dipromosikan menjadi VP Crude and Gas Operation di Pertamina International Shipping.
Setelah itu, ia menjabat sebagai VP Sales and Marketing, Commercial Director, dan Corporate Marketing and Trading Director sebelum akhirnya diangkat sebagai Direktur Utama Pertamina Patra Niaga.
Berdasarkan laporan harta kekayaan yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Riva memiliki total kekayaan sebesar Rp 18,9 miliar pada 2023.
Jumlah ini mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada 2022, ia tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 9,3 miliar, sedangkan pada 2021 kekayaannya mencapai Rp 5,2 miliar.
Laporan tahun 2020 menyebutkan bahwa hartanya sebesar Rp 4,1 miliar, sementara pada 2019 hanya Rp 3,1 miliar.
Riva memiliki tiga bidang tanah dan bangunan di Tangerang Selatan serta lima kendaraan bermotor.
Selain itu, ia juga memiliki sejumlah aset lainnya yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Dengan statusnya sebagai tersangka, perkembangan kasusnya kini menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan dugaan kerugian negara yang sangat besar.(*)




