Pria yang hobi berorganisasi ini juga pernah menjadi Ketua Pengurus Koperasi Praja Mukti Kemendagri, salah satu koperasi terbesar di lingkup pemerintah pusat sejak 2013 hingga 2016.
Kini, Teguh akan menggantikan Heru Budi Hartono yang telah menjabat selama 2 tahun sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta.
Jokowi Teken Keppres No. 125P
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat Teguh Setyabudi sebagai Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menggantikan Heru Budi Hartono yang bertugas sejak 2022.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta.
“Presiden Jokowi telah menandatangani Keppres No 125P, tertanggal 16 Oktober 2024, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan PJ Gubernur DKI Jakarta,” ujar Ari dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/10)
Dalam keppres itu, Jokowi juga mengangkat Teguh Setyabudi sebagai pengganti Heru Budi. Kini Teguh resmi menjadi Pj Gubernur Jakarta.
“Pada keppres tersebut, Presiden memberhentikan dengan hormat Bapak Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta dan mengangkat Bapak Teguh Setyabudi sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta,” ujarnya. (Aldi)



