KITAINDONESIASATU.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023. Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary/Corsec) BJB, Widi Hartoto.
Sebagai pejabat yang pernah menjabat dalam posisi strategis di Bank BJB, nama Widi Hartoto kini menjadi sorotan. Lalu, siapa sebenarnya Widi Hartoto, dan bagaimana perjalanan karier serta harta kekayaannya? Simak ulasan lengkap berikut ini.
Profil Singkat Widi Hartoto
Widi Hartoto adalah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang lahir di Jakarta pada tahun 1979. Kariernya di dunia perbankan terbilang cukup panjang, terutama di lingkungan PT Bank BJB. Ia pertama kali bergabung dengan bank daerah tersebut pada tahun 2004 dan menapaki berbagai posisi strategis hingga akhirnya dipercaya sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary.
Sebelum menduduki jabatan Kepala Divisi Corporate Secretary, Widi pernah menjabat sebagai Wakil Pemimpin Divisi Corporate Secretary sejak Desember 2017 hingga Februari 2020. Kariernya terus menanjak hingga akhirnya dipercaya sebagai Kepala Divisi Corporate Secretary, sebelum akhirnya digantikan oleh Ayi Subarna pada 28 Oktober 2024.
Kasus Dugaan Korupsi yang Menjerat Widi Hartoto
KPK menetapkan Widi Hartoto sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB periode 2021-2023. Dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Divisi Corporate Secretary, ia berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kontrak iklan yang melibatkan enam agensi periklanan, yaitu:
- PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB)
- PT Antedja Muliatama (AM)
- PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM)
- PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE)
- PT BSC Advertising (BSCA)
- PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB)
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam kerja sama antara Bank BJB dan enam agensi tersebut, yang diduga merugikan keuangan negara. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengetahui aliran dana serta aktor lain yang terlibat.
Harta Kekayaan Widi Hartoto
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Widi Hartoto terakhir kali melaporkan kekayaannya sebagai pimpinan divisi PT Bank BJB pada 31 Desember 2023. Total harta kekayaan yang dilaporkan mencapai Rp2.422.686.987 dengan rincian sebagai berikut:
1. Tanah dan Bangunan: Rp4.300.000.000
Tanah dan Bangunan seluas 133 m2/68 m2 di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp1.500.000.000 (hasil sendiri).
Tanah seluas 300 m2 di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp2.800.000.000 (hasil sendiri).
2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp57.000.000
Motor Vespa Sprint S 150 TFT Tahun 2021 senilai Rp57.000.000 (hasil sendiri).
3. Kas dan Setara Kas: Rp25.000.000
Jumlah keseluruhan kas dan setara kas yang dimiliki Widi Hartoto.
Namun, ia juga tercatat memiliki hutang dengan total nilai mencapai Rp1.959.313.013, sehingga jumlah kekayaan bersihnya menjadi Rp2.422.686.987.
Dampak Kasus bagi Bank BJB dan Dunia Perbankan
Kasus dugaan korupsi ini menjadi perhatian besar bagi dunia perbankan, terutama bagi Bank BJB yang merupakan salah satu bank pembangunan daerah terbesar di Indonesia. Kepercayaan publik terhadap bank daerah bisa terguncang jika kasus ini tidak ditangani dengan transparan dan tegas.
Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap proses pengadaan barang dan jasa di sektor perbankan. Keberadaan lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan KPK diharapkan dapat semakin diperkuat untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Penetapan Widi Hartoto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi iklan PT Bank BJB menambah daftar panjang pejabat yang terseret kasus korupsi di Indonesia. Dengan latar belakang karier panjang di dunia perbankan, kasus ini menjadi tamparan bagi upaya pemberantasan korupsi di sektor keuangan.
Kasus ini juga menjadi pelajaran bagi institusi keuangan lainnya untuk lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola dana publik. Keputusan hukum yang akan dijatuhkan kepada para tersangka nantinya akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.




