Sosok

Profil Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

×

Profil Fadia Arafiq, Bupati Pekalongan yang Terjaring OTT KPK

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2026 03 03 at 12.49.47
Nadia Arafiq saat memimpin apel di kantor Bupati Pekalongan. (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM – Nama Fadia Arafiq mendadak viral setelah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyegelan di sejumlah ruangan di kompleks Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Sebagai orang nomor satu di “Kota Santri”, penangkapan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat kiprah politiknya yang cukup mentereng di Jawa Tengah.

Lahir di Jakarta pada 23 Mei 1978, Fadia Arafiq merupakan putri dari legenda musik dangdut Indonesia, mendiang A. Rafiq. Sebelum terjun ke dunia politik, ia sempat mengikuti jejak sang ayah di dunia hiburan sebagai penyanyi.

Salah satu tembangnya yang paling dikenal adalah Cik Cik Bum Bum (2000). Namun, panggilan pengabdian membawanya banting setir ke panggung politik praktis.

Karier politik Fadia terbilang sangat progresif. Ia mengawali jabatan publik sebagai Wakil Bupati Pekalongan periode 2011–2016 mendampingi Amat Antono. Setelah itu, ia sempat menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan.

Puncaknya, pada Pilkada 2020, Fadia maju sebagai calon Bupati berpasangan dengan Riswadi. Pasangan ini berhasil menang dan ia resmi dilantik sebagai Bupati Pekalongan untuk masa jabatan 2021–2026.

Baca Juga  Dianggap Sah Sebagai Tersangka, KPK Keluarkan Surat Perintah Penangkapan Paman Birin

Selama menjabat, Fadia dikenal dengan program-program yang fokus pada infrastruktur jalan melalui jargon “Jalan Halus Rezeki Mulus”. Ia juga kerap tampil sebagai pemimpin yang dekat dengan komunitas keagamaan.

Namun, kekayaan yang dilaporkannya dalam LHKPN sering kali menjadi sorotan publik karena jumlahnya yang mencapai miliaran rupiah, menjadikannya salah satu kepala daerah terkaya di Jawa Tengah.

Kini, di penghujung masa jabatannya pada tahun 2026, Fadia harus menghadapi proses hukum di Gedung Merah Putih Jakarta. KPK memiliki waktu 24 jam untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi—yang diduga terkait suap proyek infrastruktur—sebelum menentukan status hukum resminya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *