“Tidak ada pengaruh apa-apa. Kan kode etik itu soal bagaimana memahami secara konseptual peraturan perundangannya apa, apa kewenangan Bawaslu atau bukan? Tidak ada masalah dengan Pj Gubernur, saya sudah beri penjelasan. Saya Kepala BKD, saya memahami itu. Saya yang biasa mensanksi kode etik, biasa mendisiplinkan orang, jadi saya tahu posisinya lah,” ucapnya.
Namun, jika nanti dirinya dipanggil oleh BKN terkait persoalan tersebut, Nana menegaskan akan memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan.
“Tetap kita kasih penjelasan kalau ada surat dari BKN. Kita siap taat patuh terhadap aturan,” ujarnya.- *** (Yok)
Editor: Aam Permana S

