Sosok

Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan, Impas Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

×

Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan, Impas Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

Sebarkan artikel ini
Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan, Impas Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant
Kekayaan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana Jadi Sorotan, Impas Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant

KITAINDONESIASATU.COM – Nama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, menjadi sorotan publik usai lembaga yang ia pimpin mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran rekening dormant atau tidak aktif selama tiga bulan.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menekan angka transaksi ilegal yang kian marak, terutama terkait praktik jual beli rekening. Namun, di balik kebijakan tersebut, perhatian warganet justru mengarah pada harta kekayaan pribadi Ivan Yustiavandana.

Melalui unggahan di akun Twitter @somexthread yang dibagikan pada 2 Juli 2025, publik menyoroti adanya lonjakan nilai kekayaan Kepala PPATK tersebut.

Baca Juga  Indonesia Darurat Judi Online 197 Ribu Anak-anak Jadi Korban

“Kisruh pemblokiran rekening, harta kekayaan kepala PPATK diduga naik,” tulis akun tersebut.

Diketahui bahwa berdasarkan laporan PPATK pada 2 Juli 2025, harta kekayaan Ivan per 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp9.381.270.506. Angka ini melonjak dari total kekayaan yang ia laporkan pada tahun 2023, yaitu Rp4.533.173.938.

Rincian harta yang dimiliki Ivan Yustiavandana meliputi:

Tanah dan bangunan: Rp6.900.000.000

Alat transportasi dan mesin: Rp650.000.000

Harta bergerak lainnya: Rp255.000.000

Surat berharga: Rp87.375.874

Kas dan setara kas: Rp688.900.000

Harta lainnya: Rp12.281.738.135

Baca Juga  Sindikat Pembobol Rekening Dormant di Jawa Barat, Mampu Gasak Rp204 Miliar dalam 17 Menit!

Hutang: Rp2.900.467.629

Total harta yang dilaporkan tersebut menjadi topik hangat di tengah masyarakat yang mempertanyakan transparansi kebijakan dan integritas pejabat publik. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *