… laman terakhir
Pada 15 Agustus 1966, Harian “Berita Yudha“ mengabarkan bahwa pada 13 Agustus 1966 Menteri Utama/Menteri Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto telah menyerahkan berkas perkara bekas MUBS Jusuf Muda Dalam kepada Jaksa Agung Mayjen Sugih Arto.
Kemudian, pada 24 Agustus 1966, di susunlah skenario oleh Jaksa Agung dengan membentuk Komando Penyelenggara Peradilan Subversi untuk menyidangkan perkara JMD.
Persidangan JMD di mulai pada 30 Agustus 1966, di gedung Bappenas (Badan Perencana Pembangunan Nasional).
Dalam skenario tersebut, JDM di tuduh korupsi uang negara senilai Rp97 miliar. Bukan itu saja tuduhan jaksa, ia di anggap berfoya-foya, membeli rumah dan perhiasan serta menikahi banyak perempuan.
JDM juga di tuduh memberi sebuah mobil kepada penyanyi legendaris Titiek Puspa. Dalam otobiografi “Titiek Puspa a Legendary Diva“ (2008), Titiek membantah tuduhan tak berdasar tersebut.
Titiek mengaku membeli sendiri mobil tersebut dengan uangnya. Akan tetapi, saat itu tak ada yang percaya ucapannya, termasuk dalam persidangan kala itu.
Ironisnya, mobil yang baru ia beli di pinjam kawannya dan tak pernah dikembalikan.
Hasyim Ning, keponakan Bung Hatta, bercerita bahwa ia berbeda pendapat dengan tuduhan jaksa terhadap JMD.
“Apa yang dituduhkann kala itu kepada JMD, tidak benar dan bersifat politis,” kata Hasyim Ning yang usahanya maju setelah program Benteng digelar pemerintahan Soekarno saat itu.
Pada 9 September 1966, setelah mendatangkan 175 saksi, pengadilan memutuskan hukuman mati kepada Jusuf Muda Dalam.
Dia sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) pada 8 April 1967. Namun, MA menolak kasasi dan tetap memutuskn hukuman mati.
JMD memang tidak dieksekusi mati. Tapi, ia harus mati merana di penjara Cimahi, Jawa Barat. Di sel tahanan, pria yang berjasa di perbankan ini, dibiarkan menderita sakit tanpa pengobatan layak.
Ia menghembuskan nafar terakhir di dalam penjara, pada September 1976, karena menderita tetanus akut. (Aris MP).




