Pulang ke tanah air, Farida aktif di kantor pengacara dengan membantu beberapa klien yang kebanyakan adalah perusahaan-perusahaan Jepang yang berinvestasi di Indonesia.
Dalam kesibukannya sebagai penasihat hukum korporasi, Farida melanjutkan tingkat doktoral di UI dan selesai pada 2017 lalu, serta lulus dengan predikat cumlaude.
Selama 22 tahun, Farida Law Office (FLO) telah menangani lebih dari 2000 perkara dari ratusan klien Jepang di seluruh wilayah Indonesia.
Penasihat hukum FLO dapat memberi bantuan hukum segala jenis, seperti pendirian badan hukum, perjanjian usaha patungan, dan rapat pemegang saham.
Juga investasi, akuisisi, merger, audit hukum, kontrak, likuidasi perusahaan, prosedur pemerintah dan lain-lain.
“Hingga sengketa ketenagakerjaan, litigasi perdata dan pidana yang mencakup sebagian besar masalah hukum di korporasi,” kata Farida.
Bantuan hukumnya dilakukan dengan menggunakan dua bahasa, yakni Jepang dan Inggris.
Selain itu, FLO memberikan jasa konsultan pajak juga. Bermodalka Lisensi Brevet A dan B dari Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
Farida juga merupakan Anggota Kelompok Kerja Komite Pengaturan di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
