Di mana PT EPH menolak pelakukan PPJB (perjanjian pengikatan jual beli), pada 30 Mei 2012, meski sudah dibayar lunas Ike Farida.
Farida tidak menyerah, tapi sial bagi dirinya.
“Bukannya saya memperoleh hak satu unit apartemen, hakim malah memenjarakan saya,” ucap Ike Farida.
Reputasnya sebagai pembela hukum, kini Farida malah diuji sebagai pesakitan hukum. Harus dipenjara di Pondok Bambu, Jakarta Timur, tempat khusus tahanan perempuan, sembari menunggu putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dari Pembela Hukum
Jejak sejarah Dr Ike Farida SH, LL.M bergelut di dunia hukum, bermula saat ia mendiri Farida Law Office (Kantor Pengacara Farida) bersama beberapa partnernya, pada 2002.
Farida bermula mengambil Jurusan Bahasa Jepang di Universitas Indonesia (UI). Di perguruan tinggi yang sama, ia menyesaikan studi hukum pada 2000.
Tiga tahun kemudian, pada 2003, perempuan yang memiliki tiga anak ini melanjutkan studi pasca pada jurusan Corporate Law di Chuo University Tokyo, Jepang.
Ia lulus dengan predikat Magna Cumlaude, pada 2005. Di Negeri Sakura itu juga ia memperoleh pasangan hidup.
