KITAINDONESIASATU.COM – Wajahnya terlihat pucat kuning merona di balik usapan bedak di pipi, menandakan, dia, Ike Farida tak sempat berhias diri saat menghadiri sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12/2024).
Memang, bagi advokat perempuan ini, hari Selasa kemarin, mungkin, puncak dari penderitaan yang terpaksa ia terima.
Hakim memvonis alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini, dengan kurungan penjara lima bulan.
Mungkin, sekali lagi, itu putusan ringan buat terdakwa lain yang tengah diseret ke pengadilan. Tapi, bagi Farida, hukuman itu terasa menginjak-injak rasa keadilan dirinya.
“Meski saya dihukum sebulan, saya akan tetap melakukan perlawanan hukum. Ini jelas mafia peradilan,” kata Ike Farida kepada awak media, usai sidang di Pengadilan Jakarta Selatan, Selasa lalu.
Meski ia terlihat tegar dan marah, namun tatapan mata kosong, tanpa ekspresi. Ia terlihat mondar-mandir. Sesekali memeluk kerabat dan kenalannya.
Perempuan paruh baya ini tak menyangka, reputasi sebagai advokat selama 22 tahun harus dipertaruhkan melawan pengembang PT Elit Prima Hutama (EPH), anak perusahaan dari Pakuwon Grup – pengembang kakap di bidang properti.
Kini, Farida harus mendekam di penjara, sejak akhir September 2024 lalu. Karena dilaporkan PT EPH melakukan sumpah palsu dan laporan palsu dengan dakwaan pasal 242 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Laporan tersebut, buntut dari pembelian satu unit apartemen, seharga Rp 3 miliar 50 juta, di Tower Avalon Apartemen Casa Grande, kawasan mal Kota Kasablanka di Jakarta Selatan.
