KITAINDONESIASATU.COM – Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan artis Nikita Mirzani melaporkan selebgram Fitri Salhuteru (FS) ke Pores Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE).
Laporan tercatat dengan nomor laporan: STTLP/B/208/II/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA.
“Benar, saudari NM telah membuat laporan, yang dilaporkan adalah saudari FS,” ujar AKP Nurma, Selasa, 11 Februari 2025.
Dikatakan, ada dua pasal yang dicantumkan pada laporan Nikita Mirzani,
“Pelaporannya terkait pencemaran nama baik atau fitnah pada Desember 2024 lalu,” ujarnya.
Pasal yang dilaporkan yaitu Pasal 27A juncto Pasal 45A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (*)





