KITAINDONESIASATU.COM– Langkah berani Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor kembali teruji. Wali Kota Dedie A. Rachim bersama Wakil Wali Kota Jenal Mutaqin memperpanjang masa penugasan Dr(c) Alma Wiranta, SH., MSi(Han)., CLA sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor untuk periode ketiga hingga 2027. Keputusan ini bukan tanpa alasan, melainkan buah dari sederet prestasi spektakuler yang berhasil diraih Alma selama enam tahun terakhir.
“Bagus kinerjanya, banyak prestasinya,” tegas Wali Kota Dedie A. Rachim, Kamis 18 September 2025.
Menurut Dedie, capaian Alma tidak hanya sebatas laporan administratif, melainkan langkah nyata yang menyelamatkan potensi kerugian daerah senilai Rp1,8 triliun. Capaian tersebut berhasil diraih melalui eksekusi pengambilalihan pengelolaan aset strategis milik Pemkot Bogor, antara lain Pasar Induk Teknik Umum (Tekum) Kemang, Plaza Bogor, Lapangan Kayu Manis, dan Pasar Cumpok.
“Luar biasa, ini hattrik,” tambah Dedie yang juga mantan Direktur di KPK.
Dedie berharap perpanjangan penugasan hingga 2027 mampu mendorong Alma Wiranta untuk terus memberikan kontribusi signifikan bagi Pemkot Bogor. Ia menekankan pentingnya peran Alma dalam memperkuat implementasi pelayanan publik di bidang hukum, menyampaikan informasi yang benar mengenai aturan, serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
“Khususnya implementasi pelayan publik dalam bidang hukum, memberikan informasi yang benar tentang aturan, meningkatkan kesadaran hukum dan membantu tugas-tugas yang dipercaya untuk pemerintahan yang baik,” pungkasnya.
Sejak ditugaskan pada 17 September 2019, Alma Wiranta yang pernah bertugas di Kejaksaan Agung (Kejagung) berperan strategis dalam mengembangkan inovasi hukum di Kota Bogor. Salah satunya melalui pengembangan Indeks Reformasi Hukum (IRH) berbasis pendekatan Pentahelix dalam pembentukan regulasi daerah. Pendekatan ini dinilai tegas namun humanis, sehingga turut mengantarkan Pemkot Bogor meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut.
Pengalaman Alma sebagai Kasi Datun Kejari Berau juga diterapkan dalam kapasitasnya sebagai kuasa hukum Pemkot Bogor. Berbagai aset berhasil diselamatkan, termasuk penyelesaian kasus hukum perdata, pendampingan warga dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Arab Saudi, hingga mediasi konflik rumah ibadah GKI Yasmin. Kiprahnya juga menjadikan Kota Bogor disematkan sebagai Kota Peduli HAM dan Kota Toleransi bersama para penggiat P5 HAM.
Di bawah kepemimpinan Alma, Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor berhasil menerbitkan 7.893 dokumen peraturan daerah sepanjang 2019–2025 yang dilaporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Upaya ini mengantarkan Pemkot Bogor meraih penghargaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik kedua tingkat nasional pada 2023 serta juara pertama tingkat Jawa Barat pada 2021, 2022, dan 2023.
Selain itu, Alma juga mencatat prestasi berupa bantuan hukum litigasi sebanyak 70 perkara perdata dan TUN serta 512 kasus nonlitigasi melalui layanan hukum gratis. Ia pun aktif menggaungkan konsep bale badami sebagai bentuk restoratif justice untuk menyelesaikan konflik di masyarakat.
Atas sederet kiprah tersebut, Jaksa Agung memutuskan memperpanjang pengabdian Alma Wiranta di Pemkot Bogor mulai 17 September 2025 hingga 16 September 2027. Keputusan ini sekaligus menjadi pengakuan atas kontribusi Alma dalam mengawal regulasi, kebijakan, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya bagi warga miskin di Kota Bogor. (Nicko)




