Pengangkatan ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang pembentukan penasihat khusus dan utusan khusus presiden, yang pertama kali di tetapkan oleh Presiden Joko Widodo.
Utusan khusus presiden di angkat untuk membantu kelancaran tugas-tugas presiden dalam berbagai sektor penting.




