Sosok

7 Daftar Utusan Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo, Ada Raffi Ahmad

×

7 Daftar Utusan Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo, Ada Raffi Ahmad

Sebarkan artikel ini
7 Daftar Utusan Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo, Ada Raffi Ahmad
7 Daftar Utusan Khusus Presiden yang Baru Dilantik Prabowo, Ada Raffi Ahmad

Dalam Pasal 18 di jelaskan bahwa, “Utusan khusus Presiden melaksanakan tugas tertentu yang di berikan oleh Presiden di luar tugas-tugas yang sudah di cakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.”

Dalam perpres yang di tandatangani Jokowi tanggal 18 Oktober 2024 saat masih menjabat sebagai Presiden, Utusan Khusus Presiden juga bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, juga di sebut berhak mendapat fasilitas dan keuangan setingkat dengan jabatan seorang Menteri.

“Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden di berikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri,” demikian bunyi pasal 22 dari Perpres tersebut. 

Namun, mereka tidak akan mendapatkan pensiun atau pesangon jika berhenti atau masa bakti berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *