Opini Kita

Revisi BUMN Mestinya Kembalikan Hak Kepemilikan BUMN pada Rakyat

×

Revisi BUMN Mestinya Kembalikan Hak Kepemilikan BUMN pada Rakyat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2025 02 03 at 09.09.27
Suroto. (Foto: Ist)

Hal tersebut diperkuat lagi di Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 menegaskan tujuan utama BUMN adalah mengejar keuntungan. Ini menyalahi mandat konstitusi. Logikanya sederhana: ketika BUMN mengejar laba, ia memeras dari rakyat yang ironisnya juga pemilik sah. Rakyat jadi korban dari perusahaan miliknya sendiri.

Kewenangan kepemilikkan di UU ini juga membuka lebar pintu privatisasi yang akan potensi merugikan rakyat dan negara. Pasal 72A hingga 85 mengatur penjualan saham, right issue, hingga divestasi ke pihak asing. Ironisnya, proses privatisasi bahkan ditutup rapat melalui ancaman pidana bagi yang membocorkan informasi. Transparansi di UU BUMN yang baru ini justru semakin dijauhkan dari tata kelola BUMN.

Solusi dari kekacauan ini adalah demokratisasi BUMN. Kepemilikan BUMN harus benar-benar dikembalikan kepada rakyat, bukan presiden. Aset negara wajib diakui sebagai milik rakyat dengan akta saham yang sah, sementara pemerintah hanya berperan sebagai pengelola.

Dengan model ini, rakyat berhak ikut mengawasi dan menentukan arah kebijakan. Demokratisasi akan memastikan BUMN lebih transparan, lebih berpihak pada kebutuhan publik, dan tidak lagi dijadikan alat kepentingan elite atau kreditor asing.

UU BUMN terbaru jelas bertentangan dengan UUD 1945. Kita tidak boleh membiarkan aset publik senilai ribuan triliun dijual ke pihak asing dengan dalih privatisasi. BUMN adalah milik rakyat. Mengembalikannya kepada rakyat berarti memulihkan kedaulatan bangsa dan menghidupkan kembali semangat demokrasi ekonomi yang diwariskan para pendiri republik.

UU BUMN bukan sekadar salah arah, melainkan bentuk nyata perampasan kedaulatan rakyat. Cita-cita untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat tekah dihilangkan dan hanya tinggal slogan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *