Pasal 1 ayat 2 UUD NRI 1945 tegaskan kedaulatan atau kekuasaan atas negara berada tangan rakyat. Sehingga Badan Usaha Milik Negara atau BUMN itu mestinya hak miliknya masih ada di tangan rakyat bukan pemerintah. Pemerintah hanya punya hak kelola.
Lebih berbahaya lagi, lahirnya BPI Danantara yang kemudian secara kelembagaan dilahirkan untuk menjadi lembaga pelaksana kewenangan dapat melakukan kewenangan berlebihan untuk menjual (divestasi), kurangi saham (dilusi) atau membubarkan (likuidasi) dan lain lain atas BUMN tanpa persetujuan rakyat.
Hal mendasar ini juga akan menggeser tujuan BUMN yang semestinya untuk berikan manfaat dan keuntungan maksimal untuk rakyat berubah untuk kepentingan elite atau kelompok tertentu dan bahkan asing. Komodifikasi dan komersialiasasi tarif dan harga dari produk dan layanan BUMN, dan bahkan perilakunya yang merugikan rakyat selama ini akan berpotensi menjadi semakin parah.
Rakyat malahan justru akan semakin dicekik lehernya oleh perusahaan yang seharusnya masih dalam kuasa mereka. Sebut misalnya dengan adanya tarif bunga pinjaman PT. PNM untuk kelompok miskin yang mirip rentenir, lalu tarif angkutan umum yang semakin sulit dijangkau rakyat kecil, melambungnya tafif listrik dan gas misalnya, adalah sebagai konsekwensinya.




