Terkait ini, pemerintah harus mengevaluasi lembaga keuangan non perbankan karena merugikan masyarakat. Selain penetapan bunga yang tinggi perhari 0.2-0.4% dan denda keterlambatan 0.4% perhari, jelas sangat merugikan masyarakat ,bahkan menjerat dan merusak kehidupan ekomomi di mana usaha kelas bawah hancur .apalagi kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak baik baik.
Masyarakat sangat membutuhkan pinjaman tanpa anggunan dengan pencairan mudah untuk modal usaha atau keperluan yang mendesak tetapi dengan bunga yang rendah serta cara penagihan keterlambatan yang beretika juga denda harian keterlambatan seringan mungkin.
Dalam kaitan ini, Jawa Barat menempati urutan tertinggi pinjaman pinjol yang mencapai Rp 18 triliun, atau 25% dari total pinjaman nasional atau setara dengan outstanding pulau jawa
Saya, Yusuf Sumpena SH. Spm yang dikenal dengan nama panggilan Kang Iyus, ketua presidium *CORONG JABAR* perhimpunan politisi ,tokoh2 nasional jabar dan tokoh lintas profesi menghimbau kepada Pemerintah agar mengevaluasi keberadaan pinjol karena memberi dampak sosial yang berisiko tinggi kehidupan masyarakat.




