Artinya pemerintah melegalitaskan bentuk pinjaman online ( PINJOL ). Nama Pinjol sudah tak asing lagi dikalangan masyarakat. Dengan iming iming rayuan tanpa anggunan, mereka membujuk agar warga tertarik. Banyak warga tertarik meminjam padahal peminjam nggak sadar bahwa mereka harus menerima beban bunga tinggi.
Dampak pinjol tak beda dengan judol, selain membuat pengusaha UMKM bangkrut bahkan gegara itu tak bisa membayar cicilan pinjol. Akibatnya, terjadi banyak gangguan kriminalitas di masyarakat. Yang mengkhawatirkan justru terjadi kasus pembunuhan bahkan bunuh diri.
Bagi yang terlibat pinjol dan mengalami gagal bayar maka akan berpengaruh besar pada SLIK ( Sistim Layanan Informasi Keuangan) atau istilah umum yakni BI Cheking meski pinjol tidak masuk lembaga keuangan perbankan. Ini harus jadi pertimbangan OJK karena pengaruhnya sangat signifikan terhadap kredit perbankan.
Sejak tahun 2017 sampai sekarang sudah 8271 pinjol ilegal yang dihentikan oleh OJK (Otoritas jasa keuangan ), sedangkan yang resmi bertambah menjadi 98 pinjol .
Meski OJK gencar mengawasi pinjol namun tidak menutup kemungkinan bahwa pinjol ilegal masih beredar sama halnya dengan Judi Online.




