Opini Kita

Pemerintah Harus Evaluasi Pinjol yang Menjerat dan Menyengsarakan Masyarakat

×

Pemerintah Harus Evaluasi Pinjol yang Menjerat dan Menyengsarakan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
Kang Iyus (Ist)
Kang Iyus (Ist)

Yusuf Sumpena SH, SPm (Ketua Presidium Corong Jabar)

JUDOL alias judi online harusnya menjadi skala prioritas pemerintah untuk diberantas karena dampak judol sudah membuat rakyat menderita.

Jauh sebelum era digitalisasi, masyarakat mengnal bank keliling di mana di setiap kampung berkeliaran orang menawarkan uang dengan mudah tanpa jaminan . Mereka beredar  khususnya di pasar-pasar, pedagang kaki lima bahkan penduduk kalangan bawah. Mereka adalah rentenir berkedok bank keliling.  

Saat ini era di era digital dimana teknologi informasi berkbang, maka para bandar yang memiliki uang tidak berseri mulai membidik bisnis menggiurkan yakni bisnis pinjaman online (Pinjol).

Pinjol diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)  77/POJK.01/2016. PJOK mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. 

Lebih jelasnya POJK 10/2022 mengatur layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPB BTI) dimana dalam pasal 2-4 POJK/2022  diatur mengenai bentuk badan hukum dan permodalan pinjol. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *