Dalam mashab ini, negara bertindak sebagai pemodal besar yang menyalurkan modal melalui lembaga finansial. Sementara itu rakyat dibiarkan menunggu tetesan dari atas dalam teori trickle-down economy yang sesungguhnya sudah lama terbukti gagal sejahterakan rakyat banyak.
Purbaya sepertinya lupa, bahwa bank umum telah macet sejak lama untuk membantu kelompok usaha mikro dan kecil. Data Kementerian UMKM terakhir tahun 2024 mencatat bahwa dari sekitar 64,5 juta pelaku usaha atau 99,6 persen di antaranya adalah usaha mikro dan kecil. Sementara 180 ribu atau 0,35 persen usaha kecil. Kemudian 0,05 persen usaha menengah, dan hanya 0,0006 persen atau sekitar 5.600 entitas yang bisa dikategorikan sebagai usaha besar.
Kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2024 yaitu 61,07 persen dari 22.139 triliun rupiah. UMKM juga menyerap tenaga kerja hingga 97 persen dari total tenaga kerja nasional, yaitu sekitar 117 juta orang.
Namun, ketika ditelusuri kontribusinya terhadap PDB, fakta yang muncul justru memprihatinkan. Usaha mikro dan kecil yang jumlahnya 99,6 persen pelaku usaha rakyat itu hanya menyumbang sekitar 18 persen dari PDB. Sementara 82 persen kue ekonomi nasional dikuasai oleh segelintir usaha besar dan menengah yang notabene adalah kepanjangan tangan pengusaha konglomerasi.
Bank Indonesia (BI) sejatinya sudah memiliki aturan porsi kredit minimal untuk UMKM. Regulasinya dari sejak 2018 minimal rasio kredit perbankkan hanya sebesar 20 persen untuk UMKM. Realisasinya selama 5 tahun terakhir hanya kurang lebih sebesar 20 persen dari total rasio kredit perbankkan sebagai pemenuhan syarat formalitas.
Dari angka tersebut, untuk usaha mikro dan kecil hanya sekitar 9 persen. Sisanya untuk usaha menengah yang kebanyakan perusahaan kepanjangan tangan usaha besar. Bandingkan misalnya dengan Korea Selatan yang porsinya hingga kurang lebih 50 an persen per tahun hanya untuk usaha kecil.
Untuk itu pun sebagian besar kredit kepada UMKM berbentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disubsidi bunga oleh negara. Artinya, tanpa subsidi negara, porsi pembiayaan ke sektor mikro kemungkinan jauh lebih rendah. Serapan KUR pun mentok di sekitar Rp 250 an triliun per tahun, angka yang stagnan beberapa tahun terakhir.
Dengan fakta ini, sulit berharap kucuran dana SAL ke bank BUMN akan secara otomatis bertransformasi menjadi kredit produktif untuk pelaku usaha mikro dan kecil. Lebih mungkin dana tersebut akan diarahkan ke proyek-proyek besar berskala nasional seperti pembiayaan ekspansi sawit, tambang nikel, atau proyek infrastruktur yang cenderung menumpuk pada kelompok usaha besar. Padahal SAL adalah uang hasil pajak dari rakyat.




