Opini Kita

Menteri Koperasi Baiknya Segera Lakukan Pembaruan Kebijakan

×

Menteri Koperasi Baiknya Segera Lakukan Pembaruan Kebijakan

Sebarkan artikel ini
suroto
Suroto.

Secara paradigma, masyarakat kita menganggap bahwa koperasi itu sebagai hanya semata badan usaha biasa. Dianggap hanya sebagai salah satu jenis badan usaha semata. Padahal koperasi itu juga merupakan alat untuk menciptakan keadilan ekonomi.

Dari sisi regulasi, koperasi di Indonesia itu juga banyak dihambat oleh undang undang koperasi sendiri. Sebut saja misalnya soal pendirian koperasi. Menurut UU Perkoperasian pendirianya harus 9 orang. Padahal di negara lain seperti di Singapura dan Jepang yang koperasinya telah maju pesat itu boleh didirikan oleh 3 orang.

Pendirian koperasi yang dipersulit dengan harus dilakukan oleh 9 orang ini sebabkan koperasi tidak banyak diminati orang. Orang akan lebih senang memilih badan hukum perseroan untuk berbisnis ketimbang bentuk koperasi.

Koperasi yang lahir akhirnya hanya koperasi palsu yang menunggu instruksi dari atas, mengandalkan bantuan pemerintah, dan juga koperasi papan nama yang sejatinya isinya para makelar proyek. Anak anak muda akhirnya lebih  memilih badan hukum persero kapitalis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *