Memang BAS masuk Kemkominfo setelah kasus BTS-4G, jadi dia bisa disebut luput (atau selamat) dari kasus yang sebenarnya Netizen masih curiga ada beberapa nama penting yang belum tersentuh samasekali tersebut. Namun penting diingat bahwa justru ketika BAS mulai menjabat Menkominfo itu, sebenarnya ada Kasus besar lain yang lagi menjadi tanggungjawab Kementerian berlogo tiga huruf C yang merupakan singkatan dari “Communication, Content and Computer” tersebut yakni Kasus maraknya Judi Online atau JudOl.
Kasus JudOl sangat meresahkan, karena korbannya praktis semua golongan masyarakat, mulai dari Laki-laki Dewasa, Ibu-ibu Rumahtangga hingga Anak-anak. Dilihat dari perputaran uang yang beredar di kasus judOl ini juga sangat fantastis, tercatat mulai sekitar 54 Triliyun di tahun 2021, meningkat menjadi 137 Triliyun di tahun 2022, bertambah signifikan ke angkat 463 Trilyun di tahun 2023 hingga melonjak ke angka sekitar 900 Trilyun di tahun 2024 ini. Ini berarti uang rakyat yang akhirnya hilang keluar dari Indonesia (karena rata-rata Pemilik dan server JudOl ini dari luarnegeri dan hanya memanfaatkan Operator lokal) bisa digunakan untuk membangun 2 Ibukota Negara (IKN) tanpa harus merongrong APBN.
Meski juga Aturan yang sangat penting sebenarnya terkait dengan kasus JudOl ini terjadi sebelum BAS jadi Kominfo-1 (dulu ada PP No. 82 Th 2012 jaman SBY yang mewajibkan Server harus di Indonesia dan di jaman JokoWi diubah jadi PP No. 71 Th 2019 yang membolehkan Server Data di luarnegeri), tetapi seharusnya kalau BAS memang faham tupoksinya dia bisa mengusulkan perubahan PP yang sangat krusial tersebut kembali. Karena inilah point yang paling penting di kasus JudOl itu, bukan hanga sekedar bisa melaporkan “menutup ratusan hingga ribuan situs judOl” saja, karena ibarat air selama sumbernya tidak ditutup akan “bocor” mencari jalan kemana-mana.




