Oleh: Dr. KRMT Roy Suryo (Pemerhati Telematika, Multinedia, AI & OCB Independen – Jakarta, 22 Desember 2024)
Disclaimer: Judul tulisan diatas samasekali bukan Typo alias Salah Ketik, tetapi memang (sengaja) diketik begitu agar tidak langsung bisa dituntut “Pencemaran Nama Baik” oleh Kaum Tukang Lapor yang merajalela di Konoha. Memang sepanjang yang diketahui umum, tidak ada orang terkenal bernama “Judi Arie” dan meski ada kasus Pidana dan-juga bisnis “Budi Online”, tetapi itu hanyalah kebetulan semata sebagaimana keterangan yang banyak disebut di berbagai film atau sinetron saja alias jangan cepat Baperan melihat kata.
Namun memang di Indonesia kenyataannya yang terjadi adalah tiga hari lalu, tepatnya Kamis 19/12/24, Kortas Tipikor Bareskrim Polri -bersinergi dengan penyidikan di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya- telah melakukan pemeriksaan terhadap Menteri Koperasi di Kabinet Merah Putih Prabowo ini selama lebih dari lima jam. Budi Arie Setiadi (BAS) memang tidak diperiksa di Kementerian yang baru dijabatnya selama dua bulan terakhir, namun selaku Mantan Menkominfo di Kabinet Kerja era JokoWi selama lebih kurang 15 bulan semenjak Juli 2023.
BAS sempat menjabat posisi orang pertama di Kementerian yang kini sudah berganti nama jadi KomDigi (Komunikasi dan Digital) semenjak Senin 17/07/23 menggantikan Johnny Gerald Plate (JGP) yang dicopot karena ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai Tersangka kasus korupsi BTS-4G (Base Transmitter Station Fourth Generation) Kominfo yang kini malah tampak “terhenti” kasusnya. Padahal korupsi yang disebut-sebut dalam kasus BTS itu mencapai nilai Delapan Triliyun lebih, sudah menersangkakan hingga 16 orang dan memvonis JGP selama 15 tahun setelah Kasasinya ditolak MA.




