Mengkoperasikan BPI Danantara berarti mengembalikan seluruh aset strategis nasional ke tangan rakyat melalui mekanisme demokrasi ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 2 tentang kedaulatan rakyat atas negara dan Pasal 33 UUD 1945. Arah investasi tidak lagi ditentukan oleh kepentingan modal, tetapi oleh kebutuhan rakyat untuk memperkuat produksi pertanian, nelayan, industri rakyat, UMKM, dan sektor riil pada unumnya. Melalui koperasi, keuntungan dari pengelolaan kekayaan publik akan berputar di antara rakyat sendiri, menumbuhkan ekonomi domestik dari bawah ke atas. Inilah makna sejati dari pembangunan ekonomi berdaulat.
Koperasi bukan hanya solusi moral, tetapi juga model ekonomi yang terbukti efektif di banyak negara maju. Amerika Serikat, misalnya, tidak memiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga seperti BPI Danantara. Namun perekonomian domestiknya kuat justru karena ditopang oleh jaringan koperasi besar yang modern dan efisien.
Dari sektor pertanian, energi, asuransi, hingga ritel, koperasi memainkan peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekonomi nasional. Data World Cooperative Monitor 2023 menunjukkan bahwa dari 300 koperasi terbesar di dunia, 77 di antaranya atau sekitar 26 persen berasal dari Amerika Serikat. Artinya, hampir sepertiga koperasi paling berpengaruh di dunia tumbuh dari negara yang secara ideologis kapitalistik, tetapi sangat koperatif di tingkat praksis ekonomi domestiknya.
Kekuatan koperasi di Amerika membuktikan bahwa kedaulatan ekonomi tidak hanya dapat dijaga tanpa BUMN, tetapi justru diperkuat oleh partisipasi ekonomi rakyat. Tidak ada lembaga seperti BPI Danantara di sana, tetapi rakyat menjadi pemilik langsung secara riil dari banyak sektor strategis melalui koperasi. Ini menegaskan bahwa demokrasi ekonomi jauh lebih efisien dan berkeadilan dibandingkan ekonomi yang dikuasai korporasi besar atau negara yang terlalu sentralistis.
Model semacam ini seharusnya menginspirasi Indonesia. Bila negara ingin menguatkan kedaulatan ekonomi rakyat, jawabannya bukan membesarkan korporasi negara, melainkan memperluas kepemilikan rakyat atas kekayaan nasional melalui koperasi. BPI Danantara yang dikoperasikan akan menjadi platform investasi rakyat terbesar dalam sejarah republik ini. Sebuah lembaga yang tidak hanya mengelola aset publik, tetapi juga memperluas partisipasi rakyat dalam pengambilan keputusan ekonomi strategis.
Kita sudah terlalu lama terjebak dalam dikotomi palsu antara negara dan pasar. Seolah-olah hanya ada dua pilihan: dikuasai negara atau diserahkan pada pasar bebas. Padahal, konstitusi kita sejak awal menawarkan jalan ketiga, yaitu demokrasi ekonomi berbasis koperasi. Di sinilah urgensi mengkoperasikan BPI Danantara menemukan momentumnya. Ia bukan semata soal bentuk kelembagaan, tetapi tentang arah masa depan ekonomi bangsa.
Jika BPI Danantara tetap dibiarkan menjadi korporasi yang beroperasi dengan logika laba dan investor, maka kita sedang membuka jalan bagi hilangnya kedaulatan ekonomi secara perlahan. Namun bila dikoperasikan, lembaga ini justru akan memperkuat posisi rakyat sebagai pemilik sah kekayaan negara. Koperasi menjamin bahwa pembangunan ekonomi tidak lagi dikuasai oleh segelintir elite, tetapi ditentukan oleh rakyat yang menjadi sumber dan tujuan ekonomi itu sendiri.
Indonesia masih memiliki kesempatan untuk menegakkan kembali cita-cita konstitusionalnya. Koperasi adalah mekanisme paling sah dan paling demokratis untuk mengembalikan ekonomi ke tangan rakyat. Karena itu, jawabannya tegas: koperasikan BPI Danantara, sekarang juga!. Sebab hanya melalui koperasi, kedaulatan ekonomi rakyat bisa dijaga, diperkuat, dan diwariskan kepada generasi mendatang. Jika tidak, sejarah akan mencatat bahwa bangsa ini telah menyerahkan kekayaannya kepada pasar kapitalistik dan kehilangan jiwanya sendiri. (*)




