Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)
KITAINDONESIASATU.COM – Sejak ide Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) diluncurkan dengan dikeluarkanya Inpres Nomor 9 Tahun 2025 pada pertengahan tahun lalu, konsep serta sumber pendanaannya menunjukkan arah yang semakin tidak jelas. Secara konsep organisasi, prinsip koperasi yang penting seperti kemandirian, demokrasi dan partisipasi masyarakat dilanggar dengan pembentukkanya secara top down. Dalam segi pendanaan investasinya, KDMP ini sistem pendanaanya diubah ubah terus.
Konsep pendanaan awalnya akan digelontorkan dari APBN dengan mekanisme akan diintersep ke Alokasi Dana Desa (ADD) apabila terjadi kemacetan atau kerugian. Lalu diganti dengan mekanisme pinjaman ke bank BUMN. Dimana selanjutnya menurut Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan pembangunan fisik koperasi desa mulai dari kantor, gerai, hingga pergudangan logistik menegaskan dana tersebut dari plafon 3 miliard rupiah, 2,5 miliarnya digelontorkan ke perusahaan BUMN yang bernama PT. Agrinas Pagan Nusantara untuk pembangunan fisik dan pengadaan peralatan dan perlengkapan KDMP. Bukan diberikan langsung ke rakyat di desa masing masing.
Padahal aksiomanya jelas, setiap proyek ekonomi yang mengatasnamakan rakyat tanpa fondasi demokrasi ekonomi akan gagal menjadi gerakan rakyat. Dalam praktiknya justru menjadi proyek birokratik yang kehilangan ruh partisipasi rakyat. Di situ terlihat bahwa koperasi yang lahir dari keputusan pejabat, bukan kesadaran rakyat sulit diharapkan keberlanjutanya.
Sebelum ide KDMP dilontarkan, sebetulnya pemerintah dengan lakukan koreksi terhadap UU BUMN telah membuat kesalahan fatal yang lebih besar lewat pembentukan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara. Lembaga ini disebut sebagai instrumen strategis negara untuk mengelola aset nasional, menarik investasi global, dan memperkuat daya saing ekonomi Indonesia. Namun di balik retorika itu, terdapat persoalan mendasar, arah kelembagaan BPI Danantara semakin menjauh dari amanat konstitusi dan semakin dekat dengan logika korporatisasi kapitalis.




