Oleh : Suroto
Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang, Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), CEO Induk Koperasi Usaha Rakyat (INKUR)
KITAINDONESIASATU.COM – Tahun ini, dunia sedang memberikan apresiasi terhadap gerakan koperasi. PBB (Perserikatan Bangsa Bangsa) dalam resolusinya A/78/L.71 menetapkan tahun 2025 sebagai Tahun Koperasi Internasional (International Year of Cooperatives/IYC2025) sebagai bentuk pengakuan keberhasilan koperasi dunia dalam ciptakan dunia yang lebih baik.
Sayangnya, momentum penting untuk promosikan gerakan sosial ekonomi menolong diri sendiri dengan cara kerja sama ini justru dioposisi pemerintah kita dengan kembangkan Koperasi Desa (Kopdes) yang dibangun secara atas-bawah (top down). Padahal sejarah mengajarkan kepada gerakan koperasi di seluruh dunia bahwa koperasi di mana mana gagal justru karena sikap simpati berlebihan dari pemerintah yang bangun koperasi secara top down.
Kita seperti sedang mempermalukan diri kepada dunia Internasional. Bukanya promosikan kemandirian dan otonomi serta demokrasi koperasi, namun justru lakukan pembunuhan prakarsa masyarakat untuk tumbuh kembangkan koperasi sesuai dengan nilai dan prinsip prinsipnya yang benar.
Koperasi yang diikuti oleh lebih dari 1,3 miliar orang anggota koperasi di seluruh dunia telah berhasil membangun kekuatan sosial ekonomi baru yang anti kapitalis. Bergerak di berbagai sektor dari kebutuhan sehari hari, keuangan, industri, pertanian dan perikanan, perumahan, hingga penyediaan layanan sosial seperti rumah sakit, penyediaan listrik dan bahkan kampus. Menurut rilis ICA (Internasional Cooperative Alliance) tahun 2023, dari 300 koperasi besar dunia memiliki total putaran layanan bisnis hingga 36 ribu triliun rupiah, Lebih besar dari nilai PDB (Produk Domestik Bruto) negara Italia.
Keberhasilan banyak koperasi di seluruh penjuru dunia itu kuncinya arena dihargai kemandirian, otonomi dan demokrasinya. Di samping dijaga tata kelolanya dengan secara aktif kembangkan pendidikan koperasi kepada anggota dan masyarakat. Satu penyataan dari ketua koperasi pertanian Japanesse Agriculture Zen-noh dari Jepang yang putaran bisnisnya secara jaringan 6 kali lipat dari Honda misalnya, dia katakan dalam satu sesi seminar bahwa tidak ada koperasi tanpa pendidikan koperasi.
Mengulang Kesalahan
Pemerintah kita sepertinya justru sedang menunjukkan cara untuk kembali mengulang kesalahan lama dalam mengambil kebijakan perkoperasian. Menurut Inpres No. 9 Tahun 2025 yang baru saja rilis, akan segera dibentuk 80 ribu koperasi desa dengan nama yang seragam, Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Disebut biaya pembentukanya dan juga modalnya akan dibiayai dari sumber APBN, APBD, APBDes dan sumber lainya berupa kredit program baik model chanelling maupun executing terutama dari Bank BUMN. Rencananya, program ini akan di-launching di hari koperasi tanggal 12 Juli tahun 2025 mendatang.
Sejarah lama juga sepertinya akan terus berulang. Ketika dulu di jaman Kolonial Hindia-Belanda, koperasi baru kembangkan dana sebesar 0,1 juta florin (gulden), dioposisi dana dari Pemerintah dengan gelontoran dana sebesar 318 juta florin (J.S. Furnivall, 1930). Sehingga koperasi menjadi lemah prakarsanya.
Mahfum, pada masa itu, prakarsa koperasi yang dikembangkan secara mandiri oleh masyarakat pribumi ini oleh Pemerintah Kolonial dianggap sebagai aktivitas berbahaya dan potensi jadi bumerang bagi pemerintah kolonial secara politik. Sebab koperasi yang dikembangkan mandiri secara ekonomi ini ditengarai akan mendorong keberanian politik pribumi untuk melawan pemerintah kolonial.
Kemudian, di masa pemerintah Orde Baru, tahun 1971 dibentuk sebuah inisiasi proyek percontohan dari Pemerintah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) bekerjasama dengan Fakultas Pertanian Universitas Gajah Mada (UGM) dalam pengembangan Badan Usaha Unit Desa (BUUD) yang kemudian diintegrasikan dengan Koperasi Unit Desa (KUD) pada tahun 1973. Program ini kemudian diperkuat dengan dikeluarkan Inpres 4 tahun 1984 yang tujuanya adalah untuk konsolidasikan koperasi di desa yang multifungsi ke dalam KUD.
Ketika era reformasi 1998, Inpres tahun 1983 dicabut dengan dikeluarkanya Inpres No. 4 tahun 1998. Intinya hak istimewa KUD untuk salurkan pupuk, pembelian gabah untuk Bulog dicabut. Program ini otomatis membuat KUD rontok dan dalam kondisi hidup segan mati tak mau.
Di era reformasi, tak kalah heboh, Dalam waktu satu tahun saja, hanya dalam tahun 1998, dengan stimulus program pemerintah berupa Kredit Usaha Tani (KUT) dalam program model channeling, memunculkan kenaikan jumlah koperasi dari 48 ribuan koperasi menjadi 94 ribu koperasi yang kemudian menambah deret koperasi papan nama. Koperasi bertumbuh dalam kuantitas namun minim dalam kualitas.
Ditambah terus oleh stimulus kredit program lainya dan juga bantuan modal dari pemerintah, jumlah koperasi tahun 2013 pernah mencapai puncaknya hingga sebanyak 212.324 koperasi. Kita mencatatkan diri dalam sejarah sebagai pemilik jumlah koperasi terbanyak di dunia.
Koperasi di Indonesia dihadapkan dalam satu kondisi yang buruk. Secara makro, koperasi digencet melalui kebijakan yang menjauh dari sistem demokrasi ekonomi yang jadi amanah Konstitusi. Di sisi lain, program pembinaan koperasi justru cepat berubah menjadi proyek pembinasaan koperasi yang lebih banyak untungkan makelar proyek ketimbang masyarakat. Ditambah diperburuk dengan munculnya koperasi abal abal yang manfaatkan kelemahan regulasi dan merusak citra koperasi dimana mana.
Kegagalan KUD di masa lalu jelas, karena dari segi prinsip organisasinya tidak banyak diperhatikan. Pengembangan organisasinya terlalu banyak diintervensi dan motif pendirian koperasinya didominasi motif untuk mendapatkan berbagai fasilitas kebijakan pemerintah ketimbang sebagai upaya untuk menjawab kebutuhan riil masyarakat dan promosikan manfaat lembaga koperasi dibandingkan dengan swasta kapitalis. Hal ini sepertinya akan diulang oleh Pemerintahan Prabowo Subiyanto dengan konsep Koperasi Desa Merah Putih.
Koperasi, apapun itu jenisnya, mustinya dikembangkan di atas organisasi yang baik. Koperasi itu adalah entitas bisnis otonom dan secara administrasi publik merupakan badan hukum privat, persona ficta yang diakui oleh negara. Pemerintah seharusnya cukup berikan lingkungan yang kondusif dengan jalankan agenda demokratisasi ekonomi. Sesuatu yang hingga hari ini jauh di tinggal di belakang dan bahkan sebagai diskursuspun tidak pernah dilakukan.
Pinggiran atau Utama
Hingga saat ini, koperasi di Indonesia sering dislogankan sebagai soko guru ekonomi, sebagai tiang utama. Kenyataan di lapangan, sebagai tiang kecil di pinggiran pun belum terjadi. Putaran bisnis koperasi dalam hitungan rata rata ekonomi nasional selama sepuluh tahun terakhir ternyata hanya 1,63 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Koperasi indah dalam teori, tapi tidak dalam modus operandi.
Kegagalan kita membangun koperasi di atas tentu dipengaruhi oleh banyak faktor. Baik itu paradigma, regulasi maupun kebijakan pemerintah sendiri.
Secara paradigma, memang koperasi yang benar tidak banyak dipahami masyarakat. Sebab lain, praktik koperasi lebih banyak didominasi oleh keberadaan koperasi koperasi palsu ketimbang koperasi sejati. Koperasi papan nama yang terstimulasi dari dampak kebijakan pemerintah yang dominan. Ditambah maraknya rentenir berbaju koperasi menjadi semak belukar yang menutup ide dan gagasan koperasi yang baik.
Secara regulasi, pemerintah dalam banyak kebijakan ternyata selama ini lebih cenderung kembangkan sistem kapitalis ketimbang demokrasi ekonomi yang salah satu tumpuanya adalah koperasi. Ini dapat dilihat dari tidak pernah dimunculkanya tindakan untuk realisasikan pembentukan UU Sistem Perekonomian Nasional yang diperintahkan UUD NRI 1945 Pasal 33 Ayat 5 yang diharapkan dapat jadi UU payung bagi UU dan kebijakan perekonomian nasional. Sehingga UU menyangkut soal ekonomi banyak yang liar dan menyimpang dari Konstitusi.
Dalam konteks regulasi perkoperasian sendiri, pemerintah dan parlemen sejak UU No.17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi tidak segera dibuat yang baru. Regulasi koperasi di Indonesia seperti dibiarkan dalam kondisi anomali. Kebijakan koperasi bahkan tidak hanya mengulang praktik top down yang mematikan, tapi koperasi didiskriminasi, disubordinasi dan dieliminasi.
Mohammad Hatta ( 1901 – 1980) , Bapak Koperasi Indonesia, jika masih hidup tentu miris melihat perkembangan koperasi kita. Demikian juga dengan RM Margono Djojohadikusumo (1894-1978), kakek dari Presiden Prabowo Subiyanto, birokrat intelektuil yang juga menjadi salah satu kurator pengembangan Koperasi Kredit (Credit Union) di Indonesia pada tahun 1970 an, sebuah gerakan koperasi yang dapat diandalkan keberhasilanya karena dibangun dengan kekuatan masyarakat secara mandiri dari bawah.
Pernyataan terkenal sejarahwan George Santayana(1863-1952) untuk mereka yang tak mau belajar dari sejarah akan dihukum dengan cara mengulanginya sepertinya menemukan relevansinya. Koperasi yang seharusnya dibangun atas prakarsa masyarakat ini sepertinya terus menerus akan temukan kegagalanya di tanah air karena satu sebab, pemerintah selalu memposisikan sebagai creator dan sekaligus destroyer. (*)




