Semua dokumen-dokumen yang diterbitkan Dewan Pers tentu dipertanyakan keabsahannya karena ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers yang tidak memiliki keabsahan secara hukum prosea pengangkatannya.
Padahal tidak sedikit dokumen-dokumen penting yang memerlukan otorisasi dari Ketua Dewan Pers, seperti dokumen hasil pemeriksaan laporan dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik, dokumen hasil verifikasi perusahaan pers, dokumen hasil UKW, dokumen pembentukan Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers 2024-2028, dan dokumen-dokumen lainya.
- Sebuah pertanyaan penutup dari penulis.
Apakah masyarakat pers Indonesia akan membiarkan Dewan Pers dipimpin oleh Ketua Dewan Pers yang tidak memiliki legitimasi hukum yang berasal dari akrobatik permainan horma hukum yang dijabat Ninik Rahayu dengan resiko sedemikan besar dan mengerikan ini?
Tentu, seharusnya, normalmya, logisnya, jawabannya adalah TIDAK.
Ayo benahi Dewan Pers!!!
Terima kasih




