Opini Kita

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

×

Komparasi Pelanggaran Penggantian Pimpinan Dewan Pers

Sebarkan artikel ini
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)
Hendra J Kade SH MH, Ketua Bidang Nonlitigasi LKBPH PWI Pusat. (Ist)

Sehingga secara hukum, posisi Ketua Dewan Pers pengganti (alm) Prof. Azyumardi Azra hanya dan hanya bisa bisa dijabat oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat secara otomatis dan berlaku seketika itu juga, tidak bisa oleh orang lain agau oleh sebutan lain.

Pengisian posisi Ketua Dewan Pers oleh orang selain oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat adalah benar-benar tidak sah secara hukum, apapaun alasan dan argumentasinya.

Termasuk tidak sah pula pengisian posisi Ketua Dewan Pers dengan sebutan lain seperti sebuta  Pelasana Tugas (Plt) sebagai pengisis kekosongan sementara, sekalipun itu diisi oleh Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat.

Baca Juga  Gubernur Kalsel Buka Porwanas XIV Dimeriahkan Tarian Kolosal Geopark Meratus

Kenapa demikian?

Karena norma hukum “otomatis digantikan oleh Wakil Ketua Dewan Pers” masih menjadi satu-satunya norma hukum positif yang sah dan berlaku saat Prof. Azyumardi wafat di Malaysia.

Dan norma hukum itu sangat jelas sehingga tidak memerlukan tafsir lain sama sekali.

Fakta hukumnya adalah Wakil Ketua Dewan Pers yang sedang menjabat saat Prof. Azyumardi wafat adalah bernama Muhamad Agung Dharmajaya.

  • Setelah ada kepastian dan bukti tak terbantahkan bahwa Ketua Dewan Pers Prof. Azyumardi Azra berhalangan tetap karena wafat, pejabay yang seharusnya melakukan tindakan administratif adalah Sekretaris Sekretarit Dewan Pers, bukan Anggota Dewan Pers.
Baca Juga  Dewan Pers dan Kejaksaan Agung Teken MoU Dukung Kemerdekaan Pers

Sekretaris Sekretariat Dewan Pers hanya perlu pengumuman bahwa Ketua Dewan Pers atas nama Prof. Azyumardi Azra berhalangan tetap karena meninggal dunia saat masih menjabat.

Lalu mengumumkan bahwa Wakil Ketua otomatis menjadi Ketua Dewan Pers sesuai Statuta Dewan Pers yang berlaku.

Pengumuman dibuat oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers pada kesempatan pertama dan dalam sebuah surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Sekretariat Dewan Pers diatas kertas dengan kop Sekretariat Dewan Pers.

Sekali lagi, sama sekali tidak memerlukan Berita Acara rapat pleno Dewan Pers apalagi Surat Keputusan Dewan Pers.

Baca Juga  Pemutusan Hubungan Kerja dan Pemilikan Saham Pekerja
  • Lantas bagaimana jika tetap dilaksanakan rapat pleno Dewan Pers yang menghasilkan Berita Acara Pleno dan Surat Keputusan yang mana keputusannya bertentangan dengan norma hukum  “otomatis dijabat oleh”?.

Faktanya hukumnya, memang dilksanakan rapat pleno Dewan Pers untuk menetapkan pengganti (alm) Prof. Azyumardi Azra.

Fakta hukumnya, pleno tersebut memang membuat keputusan disaat Statuta 2016 masih berlaku.

Fakta hukumnya, Wakil Ketua Dewan Pers yang berasal dari unsur perusahaan pers itu, Muhamad Agung Dhharmajaya, hanya ditetapkan sebagai Plt Ketua Dewan Pers sampai dipilihnya Ketua Dewan Pers difinitif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *