Opini Kita

Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

×

Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH
Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH

Berikut dengan memberikan “kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu” bagi Kejaksaan tidak akan menggangu prinsip “diferensiasi fungsional, check and balance, dan sharing power” dalam KUHAP. 

Dalam hemat penulis, diskursus soal siapa yang paling berwenang dalam fungsi-fungsi penyidikan dimaksud tidak perlu lagi diperpanjang perdebatannya. Ada baiknya, sekarang berkonsentrasi pada misi bersama, menegakkan hukum di atas kepentingan dan kebutuhan masyarakat. 

Kita harus menyadari, bahwa lahirnya UU KPK dan UU Tipikor, bukan karena hendak membubarkan institusi lain (seperti Kepolisian), tetapi demi mengukuhkan semangat reformasi dalam pencegahan korupsi, agar pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat terjamin, untuk penghidupan yang layak.

Bersama-sama kita memberantas korupsi, adalah kata yang tepat untuk itu. Tidak saling menegasikan satu sama lain. Harus disadari, hukum berjalan tertatih-tatih di belakang kenyataan, bukan sekadar pameo indah dalam ruang-ruang kuliah saja. 

Modus operandi kejahatan kini berkembang searah dengan kemajuan tekhnologi dan informasi. Hal itu tentunya menjadi tujuan sosiologis atas “pemencaran” kewenangan penyidikan untuk tindak pidana tertentu, tidak hanya dalam domain kepolisian.

Pembaruan KUHAP untuk mensegerakan penyidikan tunggal bagi Kepolisian, tidak ada yang salah. Dengan catatan kewenangan tunggal dimaksud, hanya untuk tindak pidana umum. Diantara Kepolisian dan Kejaksaan, jelaslah berlaku prinsip diferensiasi fungsional dan sharing power, check and balance, serta pengawasan secara horizontal. 

Kewenangan penyidikan pada Kejaksaan, KPK, dan PPNS lainnya selama fungsi koordinatif berjalan satu sama lain, beriringan. Tidak akan mengganggu sistem penegakan hukum pidana. Penegak hukum pun tidak kebal hukum. Polisi, jaksa, pengacara, hakim, kesemuanya sama dalam perlakuan, equity diantara mereka. Praktik sudah menunjukkan, korupsi sudah banyak mengantarkannya di depan meja hijau, pengadilan.  

Hal yang pasti, pengawasan atas kewenangan penyidikan, penyidikan tindak pidana umum, penyidikan tindak pidana tertentu, tidak hanya datang dari sesama penegak hukum. Prayudisial, praperadilan saat ini menjadi bahan pertimbangan, bagi polisi, Jaksa, KPK, jangan asal dalam menjalankan fungsi penyidikan, lalu dengan gegabah menetapkan seseorang dalam status tersangka. #####

Penulis adalah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (UNHAS) Makassar. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *