Opini Kita

Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

×

Jaksa, Penyidik Tindak Pidana Tertentu

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH
Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH

Oleh: Prof. Dr. Amir Ilyas, SH. MH

PEMBAHARUAN hukum acara pidana dengan melalui revisi UU No. 8/1981, dan guna menjalankan “semangat perlindungan” hak asasi dalam penegakan hukum, mengikuti UU No. 1/2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang. Gagasan untuk “menunggalkan” fungsi penyidikan dalam institusi Polri, makin kencang dari beberapa kalangan, terutama dari kelompok akademik yang berlatar belakang “kepolisian.” 

Gagasan ini tentunya, selain mengusik institusi Kejaksaan Republik Indonesia, juga akan mendebarkan jantung Komisi Pemberantasan Korupsi. Jangan-jangan akan dibubarkan pasca revisi undang-undang hukum acara pidana (KUHP).

Tanpa menafikan fungsi Kamtibmas Kepolisian, penilaian publik atas kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana tertentu (seperti korupsi, dan pelanggaran HAM berat), memang berada dalam dua kutub. Ada yang berkehendak agar fungsi penyidikan tersebut dipertahankan. 

Baca Juga  Kejagung Hibah Jaring Ikan Ilegal ke Universitas Hasanuddin

Ada juga yang menginginkan agar institusi Kejaksaan tidak diberikan lagi, kewenangan penyidikan. Harapan untuk mencabut kewenangan itu, selain disebabkan “ego sektoral” institusi, juga muncul dari “aktor kejahatan” eks narapidana korupsi. Terutama mantan narapidana korupsi yang berlatar “politisi,” dan korporasi.

Gagasan untuk “menghilangkan” fungsi penyidikan Kejaksaan, sesungguhnya bukan “barang baru” yang muncul di tengah-tengah isu dan diskursus pembaharuan KUHAP. Tiga tahun setelah lahirnya UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan (Perubahan terkahir UU No. 11/2021), Subarda Midjaja, seorang purnawirawan TNI AD mengajukan uji materil di Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 30 huruf d UU Kejaksaan. MK kemudian menyatakan permohonan tidak dapat diterima, karena Pemohon tidak memiliki legal standing.

Baca Juga  Dul Ultah ke 24, Digelar Hompimpa Ternyata Al Gazali yang Menikah Duluan

Namun dengan berdasarkan Putusan MK Nomor 28/PUU-V/2007 tersebut. MK sudah mulai membuka “titik terang” jikalau konstitusi pun tidak pernah menyatakan fungsi penyidikan hanya menjadi “wewenang tunggal” Kepolisian. Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 dan Pasal 14 UU Kepolisian menjadi rujukan MK. 

Ketentuan dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Susunan dan Kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Baca Juga  Sinergi Akademisi dan Masyarakat: UPN "Veteran" Jawa Timur Bahas Tata Kelola Ekowisata dan Budaya di Desa Tosari

Kemudian dengan berdasarkan Pasal 14 Kepolisian, ditegaskan: “dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:.. g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya.”

Kewenangan penyidik tunggal dalam konteks itu dimaknai, bukan lahir dari UUD NRI 1945, tetapi dengan melalui UU Kepolisian. Kemudian, dengan berdasarkan Pasal 24 ayat 3 UUD NRI 1945 sebagai cantolan institusi kejaksaan, “badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.” 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *