Opini Kita

Gerakan Buruh dan Koperasi

×

Gerakan Buruh dan Koperasi

Sebarkan artikel ini
suroto
Suroto. (Dok. Pribadi)

Meski kecil dan sederhana, fondasi kelembagaannya sangat maju. Mereka memilih pengurus sebagai kepemimpinan kolektif dan mengelola koperasi berdasarkan prinsip demokrasi ekonomi. Setiap anggota memiliki hak suara yang setara dalam pengambilan keputusan. Prinsip one person, one vote dikembangkan untuk memastikan kekuasaan ekonomi tidak jatuh ke tangan pemilik modal terbesar.

Toko yang mereka dirikan jelas berbeda dari toko konvensional. Bukan sekadar tempat jual beli, melainkan instrumen perjuangan sosial. Motif, cara kerja, dan tujuan usahanya dirancang untuk menantang struktur ekonomi yang eksploitatif dan kapitalistik.

Para pendirinya tidak hanya bermaksud membangun perusahaan baru, tetapi menciptakan model perusahaan alternatif. Mereka hendak mengganti sistem bisnis yang berorientasi semata pada laba (profit oriented) bagi investor, menjadi perusahaan yang berorientasi manfaat (benefit oriented) bagi seluruh pihak yang terlibat: anggota sebagai pemodal, pekerja, sekaligus konsumen.

Cara kerjanya pun berbeda dari perusahaan kapitalis tempat mereka bekerja. Selain menjamin kesetaraan hak suara bagi setiap orang, mereka juga menerapkan prinsip resiprokal dalam distribusi surplus usaha. Sebagai koperasi konsumen, pembagian keuntungan dilakukan berdasarkan partisipasi transaksi secara adil, siapa yang lebih banyak berbelanja, memperoleh bagian surplus lebih besar. Prinsip ini kemudian dikenal luas sebagai sistem patronage refund atau pembagian sisa hasil usaha berbasis transaksi anggota.

Dari eksperimen sederhana sekelompok aktivis buruh di Rochdale inilah lahir sebuah gerakan global. Gagasan koperasi kemudian menyebar ke berbagai penjuru dunia dan kini dianut oleh lebih dari 1,3 miliar orang melalui jutaan koperasi di lebih dari 100 negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *