Tentu ketika orang berbondong-bondong, bahkan mati-matian, untuk mengejar jabatan ini menyimpan pertanyaan besar. Apakah benar semata-mata demi pengabdian? Rasanya terlalu naif jika kita percaya begitu saja.
Logika ekonomi berkata, tidak ada pengusaha yang mau menanam modal miliaran rupiah tanpa hitungan pengembalian. Maka kepalsuan itu bersembunyi di sini: gaji dan tunjangan hanyalah pengalih perhatian, sementara sumber pengembalian modal sesungguhnya ada pada kuasa yang melekat di balik jabatan.
Kuasa itu ada dalam hak legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Dengan kuasa membuat dan menyetujui regulasi, membuka atau menutup kran anggaran, hingga mengawasi jalannya program, anggota DPR memiliki posisi strategis untuk bertransaksi. Tidak sedikit regulasi lahir bukan dari kebutuhan rakyat, melainkan dari pesanan pihak-pihak berkepentingan yang siap membayar. Dalam bahasa populer, praktik ini disebut “jual beli pasal”.
Selain itu, fungsi penganggaran juga membuka ruang bagi transaksi gelap. Anggaran bisa diselipkan, dimark-up, atau diarahkan ke program tertentu sesuai kepentingan pihak yang memberikan imbalan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berulang kali mengungkap kasus semacam ini, dari proyek pembangunan infrastruktur hingga pengadaan barang dan jasa. Semua berujung pada satu hal: upaya anggota DPR menutup biaya politik dan mengembalikan modal, lengkap dengan margin keuntungan.




