Oleh: Suroto
Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES), Direktur Cooperative Research Center (CRC) Institut Teknologi Keling Kumang
KITAINDONESIASATU.COM – Kebijakan baru pemerintah yang mengatur pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) makin membuka mata: dana desa kini berpotensi digunakan sebagai penjamin kredit macet Bank BUMN (Himbara). Kepastian ini muncul lewat Peraturan Menteri Desa Nomor 10 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme persetujuan kepala desa untuk pembiayaan KDMP, sebagai peraturan penjelas dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.
Bila ditelaah, aturan ini bukan sekadar prosedur administratif, tapi instrumen intervensi pemerintah pusat terhadap otonomi desa yang dijamin Undang-Undang Desa, sekaligus mekanisme pengalihan risiko kredit dari bank ke desa — secara berlebihan.
Kebijakan ini secara substantif memberi kenyamanan berlebih bagi perbankan. Bank, sebagai entitas bisnis, seharusnya menanggung risiko, namun dalam skema ini, risiko itu dialihkan ke desa.
Bank mendapat perlindungan ganda, bahkan berlapis-lapis. Pertama, mereka memegang jaminan barang yang dijual KDMP dari barang yang disuplai oleh pemasok. Kedua, bila terjadi kredit macet, dana desa dapat langsung diintersep (dipotong) untuk menutup kerugian bank. Dengan kata lain, desa menjadi penyangga terakhir, sementara bank tetap menerima pembayaran penuh tanpa harus menanggung beban risiko.
Prinsip dasar bisnis yang sehat menuntut keseimbangan antara keuntungan dan risiko. Namun di sini, keuntungannya dinikmati pihak bank dan pemasok, sementara risikonya sepenuhnya ditanggung desa. Ini jelas bentuk moral hazard yang dilegalkan.
Skema KDMP juga menunjukkan pola yang janggal. Pinjaman yang diberikan kepada desa tidak berupa uang tunai, melainkan barang dari pemasok tertentu. Barang ini kemudian dijual ke masyarakat melalui koperasi desa. Ironisnya, barang yang menjadi objek usaha tersebut dijaminkan lagi kepada bank.
Jika terjadi salah kelola atau pasar tidak menyerap barang tersebut, kerugian tidak akan menimpa bank atau pemasok. Justru dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat akan dipotong untuk menutup kerugian itu.
Pola ini membuat KDMP tak ubahnya “boneka bisnis” yang dijalankan dari pusat. Desa hanya menjadi perpanjangan tangan eksekusi, tanpa kuasa menentukan pemasok, jenis barang, atau model usaha. Otonomi desa yang selama ini menjadi ruh UU Desa dikerdilkan menjadi sekadar administrasi formal.
Dana desa sejatinya dirancang untuk membiayai pembangunan infrastruktur desa, layanan publik dasar, dan pemberdayaan ekonomi berbasis kebutuhan lokal. Penggunaannya diatur ketat agar manfaatnya langsung dirasakan warga.
Ketika dana desa digunakan untuk menutup risiko kredit macet, orientasi penggunaannya bergeser: dari membangun desa menjadi menyelamatkan neraca bank. Desa yang seharusnya berdaulat dalam mengelola sumber dayanya kini dipaksa menjadi “asuransi” bagi bisnis pihak luar.
Lebih jauh, mekanisme intersep dana desa akan menimbulkan efek domino. Pembangunan bisa terhenti, program pemberdayaan macet, dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa terkikis. Alih-alih memperkuat desa, kebijakan ini berpotensi membuat desa terjebak dalam siklus utang dan kehilangan arah pembangunan.
Undang-Undang Desa memberikan hak otonomi bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai karakteristik dan kebutuhan lokal. Intervensi pemerintah pusat melalui aturan ini jelas bertentangan dengan semangat tersebut.
Persetujuan kepala desa yang diatur dalam Permendesa bukanlah bentuk demokratisasi keputusan, melainkan legitimasi administratif terhadap skema yang sudah dikunci dari atas. Kepala desa didorong untuk menyetujui pembiayaan yang risikonya mereka tanggung, tanpa ruang negosiasi berarti.
Kebijakan ini menciptakan relasi kuasa timpang: desa diposisikan sebagai pelaksana dan penanggung risiko, sementara keputusan strategis tetap berada di tangan pemerintah pusat, bank, dan pemasok.
Pemerintah juga perlu menghormati otonomi desa dengan memberikan ruang bagi desa untuk memilih mitra, jenis usaha, dan pola pembiayaan yang sesuai konteks lokal. Desa bukan pasar siap saji bagi produk-produk yang ditentukan dari atas.
Kebijakan penggunaan dana desa untuk menanggung risiko kredit macet KDMP adalah bentuk pengalihan risiko yang melampaui batas. Ia menguntungkan bank dan pemasok, namun merugikan desa dan warganya.
Jika dibiarkan, kebijakan ini akan menjadi preseden buruk: dana publik yang seharusnya untuk rakyat justru dipakai untuk menyubsidi bisnis pihak yang sudah memiliki kekuatan modal besar. Inilah saatnya publik, terutama komunitas desa, bersuara dan menuntut kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat, bukan pada kepentingan segelintir elite ekonomi. (*)






