Menurutnya, “Cessie” memiliki berbagai kelebihan dalam menyelesaikan masalah kredit macet, antara lain Pihak Debitur akan diberi kesempatan untuk dilibatkan dalam prosesnya hingga dicapainya kata sepakat dalam menyelesaikan hutangnya secara “Win-win solution”, selain juga kesempatan untuk melakukan negosiasi harga jika agunannya ternyata hendak dijual kepada “cessionaris”.
Bahwa secara prinsip pihak kreditor baru hanya akan mengambil profit dari selisih nilai kewajiban pembayaran debitur kepada pihak bank dengan nilai pelunasan dini hutang debitur kepada bank yang ditalanginya, dimana guna mencapai nilai profit tersebut, tentunya kreditur baru akan melakukan negosiasi dengan pihak bank ihwal nilai pelunasan dini hutang debiturnya.
Pihak bank dalam hal ini akan lebih fleksibel dalam menetapkan nilainya dengan diskresi berbagai potongan nilai hutang, baik bunga ataupun denda misalnya, demi menurunkan angka “NPL” di bank yang dikelolanya, disinilah nuansa “Win-win solution” akan dirasakan oleh para pihak terkait.
Namun demikian Cessie tidak dibenarkan jika : Bertentangan dengan undang-undang, Bertentangan dengan ketertiban umum atau secara signifikan mengubah kewajiban debitur, karenanya diperlukan adanya itikad baik dari semua pihak dalam pelaksanaannya, agar Lembaga “cessie” dapat berjalan dengan baik dan benar sesuai harapan semua pihak, untuk itulah sebaiknya juga melibatkan peran advokat didalamnya, pungkas Yudhi.(*)




