Opini Kita

“CESSIE” Solusi Alternatif Atasi Kredit Macet Perbankan Indonesia

×

“CESSIE” Solusi Alternatif Atasi Kredit Macet Perbankan Indonesia

Sebarkan artikel ini
praktisi hukum Yudhi Sulaeman, S.H
praktisi hukum Yudhi Sulaeman, S.H

KITAINDONESIASATU.COM– Kredit macet atau dikenal dengan “Non Performance Loan” atau NPL merupakan salah satu hal yang harus disikapi secara bijak dan sungguh-sunguh oleh para praktisi perbankan di Indonesia, karena tinggi-rendahnya NPL akan berpengaruh langsung pada kinerja yang akan terkait pada penilaian bank terkait.

Secara normatif pihak perbankan dalam menyikapi masalah kredit macet adalah antara lain dengan melakukan “reschedulling” atau penjadwalan ulang hutang hingga melakukan pelelangan agunan, namun demikian dalam prakteknya kerap ditemui berbagai kendala, seperti kemampuan bayar dari debitur yang memang sudah sangat terbatas ataupun sulitnya mencari pembeli lelang agunan dengan harga pantas sehingga seringkali memakan waktu yang relatif lama.

Menyikapi hal tersebut, praktisi hukum Yudhi Sulaeman, S.H. yang juga advokat senior di Kota Bogor ketika ditemui dikantornya dibilangan Jalan Raya Pajajaran, menyampaikan solusi alternatif bagi dunia perbankan di Indonesia guna  menyelesaikan masalah kredit macet yakni dengan Lembaga “Cessie”. “Cessie” adalah perjanjian pengalihan piutang dari kreditur lama (“cedent”) kepada kreditur baru (“cessionaris”). 

“Cessie” dilakukan dengan membuat akta “cessie”, baik akta otentik maupun akta bawah tangan. Akta tersebut harus diberitahukan kepada debitur atau diakui secara tertulis oleh debitur dan “Cessie” tidak menghapus kewajiban debitur terhadap utang piutang, tetapi hanya mengalihkan hak kreditur lama kepada kreditur baru. Adapun tentang “Cessie” ini diatur dalam Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Baca Juga  Koperasi Desa dan Pembinasaan Koperasi

Kreditur baru “Cessie” bisa berupa perusahaan ataupun perorangan, dan saat ini sudah ada beberapa perusahan yang memang mengkhususkan usahanya dibidang ”Cessie” ini, imbuhnya tanpa menyebutkan nama-nama perusahaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *