Opini Kita

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

×

Bela Rakyat Parahiang dari  Intimidasi Oknum dan Preman Berkedok Aparat, Sultan Patrakusumah VIII: Putusan Pengadilan Wajib Dieksekusi!

Sebarkan artikel ini
bela rakyat parahiang
Rohidin (memakai dasi), (Ist)

“Kami minta lahan dikembalikan kepada masyarakat sesuai hukum. PTPN VIII tidak lagi memiliki legitimasi atas tanah di Batulawang,” ujarnya.

Menyinggung soal keberadaan oknum-oknum yang diduga dibayar untuk menghalangi proses hukum, demikian Sultan Patrakusumah, mereka bertindak seperti kaki tangan kolonial (KNIL, MARCOCE) sebagai alat represi Belanda.

“Sekarang bukan zamannya. Kalau ada oknum menghalangi putusan pengadilan harus ditindak tegas. Oknum itu melecehkan hukum negara,” tegasnya.  Polri dan TNI sebagai garda pertahanan negara, harus menjamin ketenangan rakyat dari segala bentuk ancaman. Tugasnya menjaga keamanan, bukan berpihak kepada korporasi, imbuhnya.

Karenanya, Sultan Patrakusumah mengajak jajaran TNI, Polri untuk berpihak kepada rakyat, dan berdiri bersama rakyat untuk mentaati  putusan pengadilan. Hanya dengan cara seperti ini, lanjut dia, keadilan dan kebenaran termasuk marwah institusi negara akan tetap terjaga.

”Aparat hukum harus membela rakyat. Aparat hukuk jangan memberi contoh menginjak-nginjak keputusan hukum terlebih demi kepentingan bisnis,” katanya.

Rohidin berjanji akan terus mengawal kasus ini bersama rakyat parahiang termasuk menginvestigasi .  keberadaan para tahanan, dasar penahanan, termasuk dugaan keterlibatan oknum aparat. Negara tidak boleh kalah dengan premanisme berbaju aparat,” pungkasnya.***

*Dr. H. Dono Darsono, S.S, M.Ag, wartawan senior, pemerhati media dan budaya, tinggal di Bandung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *