Masalah impor pakaian bekas bukan hanya soal pelanggaran aturan, tetapi juga soal keruntuhan moral ekonomi bangsa. Produk tekstil dalam negeri kita kini mati pelan-pelan. Industri garmen lokal, yang seharusnya menjadi salah satu penopang utama ekonomi rakyat setelah pangan dan papan, kini sekarat. Ribuan UMKM konveksi gulung tikar karena kalah bersaing dengan pakaian bekas impor yang harganya tak masuk akal.
Namun, penyebabnya bukan hanya banjir barang ilegal, tetapi juga karena Kementerian Perindustrian kita selama ini tidak bekerja. Tidak ada insentif apapun yang menumbuhkan gairah industri garmen nasional. Tidak ada perlindungan fiskal, tidak ada dukungan riset, tidak ada investasi serius dalam rantai pasok tekstil dari hulu ke hilir. Industri tekstil dalam negeri dibiarkan hidup segan mati tak mau, sementara kementerian sibuk membuat jargon besar tentang hilirisasi yang tak pernah menyentuh akar persoalan produksi rakyat.
Padahal, sektor garmen dan tekstil ini adalah industri strategis. Ia menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, menciptakan nilai tambah tinggi, dan bisa menjadi penyangga ekonomi rakyat jika dikelola dengan visi kedaulatan ekonomi. Tapi karena negara tidak hadir, yang tumbuh justru impor ilegal dan budaya konsumtif. Kita kehilangan arah karena gagal membangun sistem industri yang berkeadilan dan berdaya saing.
Dalam konteks perdagangan, pemerintah juga gagal mengelola potensi thrifting lokal. Seharusnya, penjualan pakaian bekas dalam negeri bisa diatur dan dikembangkan menjadi sektor ekonomi sirkular yang sehat, bukan sekadar lapak barang bekas yang tidak terjamin kebersihan dan keamanannya. Tidak ada sistem kurasi, tidak ada standar higienitas, dan tidak ada sertifikasi produk yang layak edar. Akibatnya, pasar thrifting lokal kita menjadi kumuh dan tidak berdaya, serta kalah oleh arus besar thrifting impor.




