Opini Kita

Baju Thrifting dan Lemahnya Kedaulatan Ekonomi Negara

×

Baju Thrifting dan Lemahnya Kedaulatan Ekonomi Negara

Sebarkan artikel ini
Pakaian impor bekas
pakaian impor bekas yang beredar di pasaran. (ist)

Oleh: Suroto

Ketua Asosiasi Kader Sosio-Ekonomi Strategis (AKSES)

KITAINDONESIASATU.COM – Fenomena membanjirnya pakaian bekas impor atau yang dikenal sebagai thrifting kini telah menjadi potret telanjang dari betapa lemahnya kedaulatan ekonomi kita. Di hampir setiap kota, dari pasar rakyat hingga toko online, pakaian bekas dari luar negeri dijual bebas dengan harga sangat murah. Ironisnya, barang-barang itu masuk bukan lewat jalur resmi, tetapi melalui praktik penyelundupan yang telah berlangsung sistematis dan masif selama bertahun-tahun.

Padahal, aturan negara sangat jelas, impor pakaian bekas itu dilarang. Ketentuan ini tertuang dalam Permendag Nomor 40 Tahun 2022 dan PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang perdagangan. Artinya, setiap baju bekas impor yang kini beredar adalah barang ilegal. Tetapi publik dengan mudah dapat melihat betapa aturan itu hanya tertulis di atas kertas, karena di lapangan, pakaian bekas impor dijual terang-terangan di depan mata aparat. Ini bukan sekadar masalah hukum, tetapi cermin betapa rapuhnya integritas lembaga penegak ekonomi negara.

Barang yang diimpor secara ilegal itu bukan barang kecil yang bisa diselundupkan di saku atau disembunyikan di dalam tas. Ini kontainer-kontainer besar yang masuk melalui pelabuhan dan gudang-gudang logistik yang tentu semua jalurnya terpantau oleh sistem Bea Cukai. Jika sampai pakaian bekas impor itu bisa membanjiri pasar dalam jumlah besar, berarti aparat negara terutama Bea Cukai tidak bekerja atau bahkan dapat diduga bermain dalam jaringan mafia impor. Selama ini, kalau pun ada penangkapan, yang diburu hanyalah kuli panggul atau pedagang kecil, sementara otak di balik penyelundupan itu aman dan nyaman di balik meja. Ini jelas permainan belaka.

Kalau saya menjadi Menteri Keuangan, langkah pertama yang harus dilakukan bukan sekadar razia simbolik, tetapi memecat Dirjen Bea Cukai yang terbukti tidak mampu menegakkan aturan negara. Setelah itu, lakukan reformasi total pengawasan pelabuhan dan pastikan tidak ada lagi barang thrifting ilegal yang bisa menembus pasar dalam negeri. Negara harus tegas, karena kalau hukum bisa dibeli dan aparat bisa dibodohi, maka rakyat dan pelaku industri lokallah yang menanggung akibatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *