Opini Kita

Apakah Menaikkan Uang Kuliah Pada Perguruan Tinggi Negeri Akibat Effisiensi Anggaran Menjadi Satu-Satunya Solusi?

×

Apakah Menaikkan Uang Kuliah Pada Perguruan Tinggi Negeri Akibat Effisiensi Anggaran Menjadi Satu-Satunya Solusi?

Sebarkan artikel ini
Dr. Mochammad Mukti Ali ST., M.M Rektor INABA Bandung
Dr. Mochammad Mukti Ali ST., M.M Rektor INABA Bandung

Pertanyaan mendasar dari Masyarakat umum adalah apakah benar bahwa kenaikan uang kuliah sebagai solusi yang tepat??

Untuk menjawab pertanyaan tersebut, sudah pasti kita harus kembali merujuk pada Permendikbud Ristek RI No. 2 Tahun 2024 mengenai Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri dilingkungan Kemendikbud. Sehingga dapat diambil solusi yang tepat agar tidak menjadi opini dan kegaduhan di Masyarakat.

Berdasarkan pada Permendikbud RI No. 2 Tahun 2024, pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa penentuan/penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT) oleh perguruan tinggi negeri berdasarkan pada Biaya Kuliah Tunggal (BKT), dimana berdasarkan pada Pasal 1 ayat 4 disebutkan bahwa BKT merupakan biaya operasional pertahun yang terkait dengan proses pembelajaran mahasiswa. Sedangkan penetapan BKT berdasarkan pada Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) berdasarkan pada Pasal 4 ayat b. Proses rangkaian dasar itulah untuk menentukan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang berlaku di perguruan tinggi negeri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *