KITAINDONESIASATU.COM – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengungkapkan 10 alasan mengapa Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinilai layak disebut sebagai koruptor.
Pernyataan ini disampaikan YLBHI setelah Jokowi masuk dalam daftar nominasi tokoh yang dianggap berkontribusi terhadap peningkatan kejahatan terorganisir dan korupsi, sebagaimana dirilis oleh Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP).
BACA JUGA : Connie Tanggapi Hasil OCCRP yang Sebut Jokowi Tokoh Korup 2024, Dusta Apalagi
Berdasarkan keterangan tertulisnya, YLBHI menyebut sejumlah indikasi yang menggambarkan tipe-tipe korupsi yang terkait dengan Jokowi, antara lain:
1. Political Bribery: Penyusunan undang-undang yang menguntungkan pihak tertentu, seperti perubahan kebijakan larangan rangkap jabatan.
2. Political Kickbacks: Sistem kontrak yang menguntungkan pengusaha dan pejabat, terlihat dalam penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.
3. Election Fraud: Dugaan kecurangan pemilu melalui mobilisasi menteri dan aparat kepolisian untuk mendukung kampanye Pilpres 2024.
4. Corrupt Campaign Practices: Pemanfaatan fasilitas negara untuk kampanye politik, seperti pengadaan bantuan sosial yang disalurkan menjelang Pilpres 2024.
5. Discretionary Corruption: Kebijakan yang mengutamakan kepentingan pribadi, termasuk upaya memperpanjang masa jabatan presiden hingga tiga periode dan pengajuan pemajuan jadwal Pilkada 2024.
6. Illegal Corruption: Tindakan yang melanggar hukum dengan menyalahgunakan wewenang aparat untuk menekan masyarakat yang dianggap melanggar ketertiban atau melawan aparat.
7. Ideological Corruption: Kombinasi antara discretionary dan illegal corruption.
8. Mercenary Corruption: Penyalahgunaan kekuasaan demi kepentingan pribadi.
YLBHI juga menyoroti penggunaan aparat untuk meredam kritik masyarakat, dengan dalih pelanggaran hukum atau ketertiban umum. Indikasi-indikasi ini dianggap mencerminkan pola korupsi sistemik yang menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
10 Faktor YLBHI sebuah Jokowi Layak disebut Koruptor
1. Pelemahan KPK Secara Sistematis
Revisi UU KPK menyebabkan lembaga ini kehilangan independensinya, dan sejumlah pegawai diberhentikan melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Hal ini memperlemah upaya pemberantasan korupsi.
2. Revisi UU Pertambangan Mineral dan Batubara (2020)
Revisi UU ini mengabaikan partisipasi publik dan meningkatkan sentralisasi kekuasaan, yang berujung pada eksploitasi sumber daya alam, minimnya kontrol masyarakat, serta kriminalisasi terhadap warga terdampak.
3. Omnibus Law dan Pengabaian Prinsip Check and Balances
RUU Omnibus Law yang disahkan meski mendapat penolakan luas menjadi bukti kurangnya partisipasi bermakna. Jokowi bahkan mengesahkan Perppu dengan substansi yang sama setelah Mahkamah Konstitusi meminta revisi.
4. Rezim Nihil Meritokrasi
Jokowi mengangkat relawan dan pendukungnya ke posisi penting di BUMN, menunjukkan praktik nepotisme yang mengabaikan meritokrasi.
5. Menghidupkan Kembali Dwifungsi Militer
Jokowi memperluas peran militer di sektor sipil, termasuk melalui UU Aparatur Sipil Negara, serta memberikan proyek bisnis kepada institusi militer, melanggengkan dwifungsi TNI.
6. BUMN untuk Kepentingan Relawan
BUMN dijadikan alat bagi pembagian jabatan kepada relawan dan pendukung politik Jokowi, menciptakan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang melanggar prinsip pemerintahan yang baik.
7. Pemanfaatan Intelijen untuk Kepentingan Politik
Posisi strategis di intelijen diberikan kepada pendukung Jokowi, yang digunakan untuk mengendalikan informasi politik dan memengaruhi dinamika partai politik.
8. Represi dan Kriminalisasi
Rezim Jokowi dituding melakukan represi terhadap kritik publik, termasuk penangkapan sewenang-wenang, kriminalisasi, dan penghilangan paksa untuk membungkam massa aksi.
9. Proyek Strategis Nasional yang Merampas Ruang Hidup
Kebijakan terkait proyek nasional digunakan untuk memuluskan pembebasan lahan, sering kali dengan mengorbankan ruang hidup masyarakat, seperti di Wadas, Rempang Eco City, dan Pulau Komodo.
10. Nepotisme Kekuasaan
Jokowi menggunakan pengaruhnya untuk mengamankan posisi anak, menantu, dan orang dekatnya dalam Pilpres dan Pilkada, termasuk merevisi regulasi untuk mempermudah pencalonan mereka.



