Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dadan Hidayat, menyebut program ASMIK 2025 ini sebagai bentuk apresiasi terhadap petani buruh tani yang menjadi garda depan ketahanan pangan.
Ia berharap Pemkab Garut bersama pemerintah provinsi dapat terus memperluas cakupan perlindungan jiwa agar semakin banyak petani yang terbantu.
Menurut Dadan Hidayat, dari sekitar 3,2 juta petani di Jawa Barat, target penerima ASMIK 2025 baru mencapai 40 ribu orang. Karena itu ia berharap dukungan Pemkab Garut, penyuluh, dan pihak terkait lainnya bisa memperluas pengawasan serta distribusi perlindungan jiwa bagi petani buruh tani demi keberlanjutan program ini.
Program ASMIK Perlindungan Jiwa Petani memberikan berbagai manfaat mulai santunan rawat inap Rp100.000 per hari maksimal 90 hari, biaya operasi hingga Rp2.500.000 per tahun, santunan meninggal dunia karena sakit Rp2.500.000, santunan meninggal akibat kecelakaan Rp19.500.000, hingga santunan cacat tetap Rp5.000.000. Ini bukti nyata komitmen Pemkab Garut melalui ASMIK 2025 dalam menjaga perlindungan jiwa petani buruh tani.
Manfaat ASMIK 2025 telah dirasakan langsung oleh keluarga petani buruh tani di Garut. Dua klaim asuransi meninggal akibat kecelakaan sudah dicairkan masing-masing sebesar Rp19.500.000, menjadi penopang finansial bagi ahli waris.
Program perlindungan jiwa dari Pemkab Garut ini semakin mempertegas pentingnya keberadaan asuransi mikro bagi sektor pertanian. ***

