KITAINDONESIASATU.COM – Seluruh kewenangan KH Yahya Cholil Staquf di lingkungan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kini resmi dicabut. Langkah ini menjadi tindak lanjut dari pemberhentiannya sebagai Ketua Umum PBNU.
Informasi tersebut diumumkan secara langsung oleh Rais Aam PBNU, KH Miftachul Akhyar, setelah bertemu dengan para Syuriah PBNU serta 36 PWNU di Kantor PWNU Jawa Timur pada Sabtu, 29 November 2025.
Miftachul Akhyar menjelaskan bahwa pencopotan jabatan Ketum PBNU ini merupakan hasil keputusan rapat yang digelar pada Kamis, 20 November 2025.
“Bahwa terhitung mulai tanggal 26 November 2025 Pukul 00.45 WIB, KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Kctua Umum PBNU,” ujarnya dalam konferensi pers di PWNU Jatim.
Setelah pemberhentian itu, Rais Aam menegaskan bahwa Gus Yahya tidak lagi diperbolehkan memakai atribut maupun menjalankan kewenangan sebagai Ketum PBNU. Ia juga menyampaikan bahwa kepemimpinan PBNU kini sepenuhnya berada di bawah kendalinya.
Miftachul Akhyar menambahkan bahwa alasan pemberhentian tersebut sudah tertuang dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU dan sesuai dengan fakta yang ada.
“Latar belakang dan dasar pertimbangan sebagaimana disebutkan dalam Risalah Rapat Harian Syuriyah PBNU adalah benar-benar sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya,” jelasnya.
Ditambahkannya pula, “Serta tidak terdapat motif atau latar belakang lain selain daripada yang tercantum di dalam Risalah Rapat,” imbuhnya. (*)
