KITAINDONESIASATU.COM – Kepolisian Resor Subang berhasil mengungkap kasus penggelapan besar yang melibatkan 1.000 tabung LPG 3 kg milik perusahaan PT. SSI.
Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku, yakni AP dan AF, ditangkap di wilayah Brebes, Jawa Tengah, setelah melakukan aksi terencana dengan modus menawarkan jasa angkutan fiktif lewat media sosial.
Kapolres Subang, AKBP Dony Eko Wicaksono, menyampaikan bahwa para pelaku menggunakan Facebook untuk mencari korban yang membutuhkan jasa pengiriman.
Setelah mendapat kepercayaan, mereka menjemput barang namun tidak pernah mengantarkannya sesuai tujuan. Sebaliknya, barang-barang tersebut dijual untuk keuntungan pribadi.
“Ini bukan kejahatan biasa. Komplotan ini sudah merancang aksi secara terstruktur dan melibatkan banyak pihak, termasuk sopir, penghubung, hingga penadah,” ujar AKBP Dony di Mapolres Subang, Rabu (23/7/2025).
Diketahui, kelompok ini bukan pelaku baru. Mereka berasal dari Nganjuk, Jawa Timur dan terlibat dalam sejumlah penggelapan lain seperti pengiriman bawang merah di NTB dan jagung di Lombok. Polisi kini masih memburu tiga orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dari penangkapan ini, polisi menyita dua handphone dan satu truk yang digunakan dalam pengangkutan. Para pelaku dijerat Pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati dalam menggunakan jasa ekspedisi. Pastikan identitas dan legalitasnya jelas,” tambah AKBP Dony.


