KITAINDONESIASATU.COM-Lahan atau ruang terbuka hijau, taman, dan fasilitas olahraga di Perumahan Poris Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, disewakan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Hal itu membuat warga perumahan mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang segera mengambil langkah tegas.
Agung Handoko, tokoh masyarakat Cipondoh, menegaskan bahwa proses pengalihan fungsi lahan di Jalan Pinus Raya, RT 10, RW 09, benar-benar janggal. “Surat izin pengalihan fungsi tercantum tanda tangan Ketua RW, lurah. dan camat. Setelah kami telusuri, tanda tangan RW yang tertera jelas-jelas palsu. Waktu itu, ayah saya menjadi Ketua RW dan sedang dirawat intensif di RS Sari Asih Cipondoh. Tidak mungkin beliau menandatangani surat apa pun dalam kondisi sakit,” ungkap Agung, kemarin.
Kata Agung, berbagai jalir resmi sudah ditempuh warga guna menyampaikan keberatan. Keberatan warga dituangkan dalam sebuah pernyataan tertulis dan ditandatangani puluhan warga, dan sudah diserahkan kepada instansi terkait. Termasuk Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Pertamanan (Disbudpar) Kota Tangerang.
Agung mengaku telah menghubungi Kepala Disbudpar Boyke Urip Hermawan melalui pesan WhatsApp pada 15 Juni 2025 guna melakukan musyawah. Ajakan diskusi direspons positif dan pertemuan digelar pada 17 Juni di Kantor Disbudpar.
“Dalam pertemuan, semua bukti-bukti saya bawa, mulai dokumen tertulis, rekaman video hingga menghadirkan saksi-saksi dari lingkungan. Bahkan, mantan Ketua RT, Pak Sulasno, ikut mendampingi saya menjelaskan sejarah lahan tersebut,” ujarnya.
Berikutnya, memutar video yang memperlihatkan aktivitas warga sebelum lahan dialihfungsikan. “Anak-anak biasa bermain bola di sana dan ibu-ibu rutin senam pagi. Lahan ini adalah satu-satunya ruang terbuka hijau yang tersisa di kawasan kami,” tambahnya.
Akan tetapi, hingga hampir satu bulan pascadiskusi, hasilnay nol besar alias tidak ada perkembangan. Agung sempat berkomunikasi dengan Hermansyah staf Disbudpar, yang mengatakan bahwa Disbudpar masih sibuk dengan rangkaian kegiatan Hari Keluarga Nasional (Harganas). “Pak Hermansyah bilang bahwa Pak Boyke belum sempat menindaklanjuti karena padatnya kegiatan,” kata Agung.
Lambatnya Pemkot Tangerang merespon aduan warga, Agung khawatir akan muncul konflik. “Persoalan tersebut sudah kami laporkan dari tingkat RT, RW, lurah, camat hingga dinas. Kalau tetap didiamkan dan akhirnya masuk ke ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bisa menjadi preseden buruk,” ujar Agung.
Menurut Agung, seharusnya pemerintah hadir sebagai penengah yang berpihak pada kepentingan publik. “Kami tidak anti PKL atau UMKM. Yang kita perjuangkan ini adalah hak ruang terbuka bagi warga. Jangan sampai warga masyarakat dikorbankan dan dokumen dipalsukan,” imbuhnya.
Agung dan warga Poris Indah berharap agar Pemkot Tangerang segera mengambil langkah konkret, membekukan aktivitas komersial di atas lahan PSU, menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen, dan memulihkan fungsi lahan sesuai peruntukannya.
“Itu bukan soal taman saja. Ini soal integritas pemerintahan dan keadilan bagi warga kota,” tegas Agung.
Hingga berita diturunkan, awak media belum mendapat konfirmasi perihal ini dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.

