News

Warga Pancur Kota Serang Minta DLH Tidak Terbitkan Izin Galian C di Gunung Cikoromong

×

Warga Pancur Kota Serang Minta DLH Tidak Terbitkan Izin Galian C di Gunung Cikoromong

Sebarkan artikel ini
galianc
Kegiatan galian tanah C (Ist)

KITAINDONESIASATU.COM-Pemerintah Kota (Pemkot Serang) diminta tidak mengeluarkan izin terhadap perusahaan yang ingin melakukan aktivitas galian tambang C di wilayah Kelurahan Pancur, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Desakan tersebut disamaikan oleh warga Pancur yang khawatir terhadap rencana aktivitas galian C di Gunung Cikoromong yang ada indikasi akan diaktifkan kembali. Bahkan penolakan warga juga ditujukan kepada perusahaan yang diduga akan mengelola galian C, yakni PT Algy Samsi Djahidi Maju.

Warga meminta Pemkot Serang mencegah aktivitas tambang ini agar kawasan tersebut tidak dirusak oleh pihak yang hanya mengejar keuntungan pribadi. “Beredar informasi ada perusahaan yang akan mengelola galian C yang diduga PT Algy Samsi Djahidi Maju. Kami meminta Pemkot Serang tidak memberikan izin dan aparat kelurahan juga jangan mendukung rencana ini,” kata Wahyudi, warga Lingkungan Sepring, akhir pekan lalu.

Selain berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, warga juga mengkhawatirkan dampak bencana yang mungkin terjadi akibat eksploitasi Gunung Cikoromong, seperti banjir dan tanah longsor yang sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan masyarakat, termasuk anak-anak.

Subro, warga lainnya, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan telah mengajukan permohonan izin kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang untuk melakukan perataan lahan.

Pengajuan izin dikirimkan pada Februari 2025, meski demikian warga berharap Pemkot Serang tidak mudah memberikan izin. “Pengajuan izin perataan lahan sudah masuk ke Dinas LH. Memang sampai sekarang DLH Kota Serang belum mengeluarkan izin.. Kami berharap DLH tidak memberikan izin,” ujar Subro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *