KITAINDONESIASATU.COM – Aksi ramai-ramai mengembalikan hasil jarahan dalam peristiwa kerusuhan di wilayah Kota/Kabupaten Kediri, Minggu 31 Agustus 2025 dinihari dilakukan masyarakat di Kediri, Selasa (2/9/2025).
Setidaknya pada hari ini sekitar pukul 14:30 WIB petugas Satpol PP Kabupaten Kediri menerima pengembalian barang-barang milik Pemkab yang dijarah massa waktu itu.
Seperti kita ketahui Satpol PP mengangkut satu mobil pikap berbagai barang seperti kursi putar, beberapa laptop, perangkat komputer, rice cooker, lampu LED, kursi tunggu panjang, gelas dan cangkir satu set serta alat tulis, keranjang dokumen, sound system, pagar besi hingga cindera mata.
Namun barang-barang hasil jarahan yang dikembalikan itu di dapatkan dari balai desa di wilayah Kabupaten Kediri, tidak langsung diserahkan oleh yang bersangkutan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kediri, Kaleb Untung Satrio mengatakan petugas Satpol PP mengambil dari beberapa desa dan kini diamankan di Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri.
Dikatakan kini anggota Satpol PP terus melakukan pendataan terkait barang-barang milik Pemkab Kediri yang dijarah warga dan kemudian dengan kesadarannya dikembalikan lagi.
Barang milik Polres
Begitu juga yang terjadi di Polres Kediri Kota puluhan pemuda tepatnya sekitar 35 pemuda di dampingi orangtua ereka mengembalikan barang-barang hasil jarahannya dari Polres Kediri Kota.
Upaya pengembalian barang itu setelah Polres membuat himbauan agar mengembalikan barang-barang yang dijarah dengan batas waktu Rabu (3/9/2025).
Menurut Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan berbagai macam barang yang ada di dalam ruang kerja Polres yang dijarah mulai dari monitor PC hinga meja, kursi dll.
AKP Anggi mengapresiasi keberanian dari anak-anak maupun orang tua dengan mengembalikan barang-barang yang dijarah dan mengakui perbuatannya.
Terkait dengan hal itu AKBP Anggi memastikan tidak akan memproses penegakan hukum kepada mereka yang sudah mengembalikan barang-barang yang dijarah.
Tentu saja tidak selesai disitu, anak-anak muda yang menyerahkan barang hasil jarahannya itu diminta untuk membuat surat penyataan tidak akan mengulangi lagi dan orangtua diharapkan bisa membina anak-anak mereka. **


