KITAINDONESIASATU.COM -Seorang pria berinisial AS, warga Desa Mayanau, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Balangan, ditangkap oleh Polres Balangan atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Kasihumas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba Polres Balangan segera melakukan penyelidikan.
“Setelah memperoleh informasi yang akurat, kami langsung melakukan penggerebekan di rumah AS,” ujar Iptu Eko, Selasa 19 November 2024.
Saat penggerebekan, AS yang sedang berada di rumahnya langsung diamankan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Sekretaris Desa setempat. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sembilan paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening, dengan total berat 2,92 gram.
AS tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kini, AS bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Balangan untuk proses hukum lebih lanjut.
AS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasat Narkoba, AKP Popo Hartopo, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan upaya mendukung program Presiden Republik Indonesia dalam memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut,” katanya.***
Editor Aam Permana S




