KITAINDONESIASATU.COM-Bagi warga Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan. Berikut lokasi layanan SIM Keliling hari Selasa, 7 Januari 2025:
Bogor : Mall CTC Cileungsi (09.00-12.00) dan parkir Lotte Grosir Sholeh Iskandar (07.00-09.00).
Bekasi : Mega Bekasi Hypermall mulai pukul 08.00 s / d 10.00 WIB.
Depok: GOR Galaxy Cimanggis, Cisalak, Sukmajaya (08.00-15.000) dan Trans Studio Mall Cibubur (08.00-15.00).
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Selain PNBP, biaya perpanjang SIM A dan C juga harus membayar cek kesehatan dan tes psikologi. Biaya cek kesehatan dan tes psikologi masing-masing Rp 50.000-Rp 60.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM, 4. Surat Keterangan Sehat.


