Kini pelaku mendekam di sel tahanan Polres Tangerang Kota, Polda Metro Jaya dan diancam dengan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan. “Dengan ancaman hukum penjara 20 tahun penjara atau seumur hidup dan atau hukuman mati,” tutup Zain.
Sebelumnya diberitakan, sesosok wanita ditemukan tewas di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT 01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (4/12) kemarin. Diduga wanita tersebut merupakan korban perampokan karena hanya tersisa KTP dan uang Rp2.000.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, wanita yang ditemukan tewas itu berinisial IK, 22. Korban yang dalam posisi telungkup dan pertama kali ditemukan oleh seorang pemancing.
“Kasus penemuan jasad wanita berinisial IK itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Rabu pukul 18.47 WIB. Di mana korban ditemukan dalam keadaan telungkup di semak-semak pinggir kali Kampung Kebon Rampok RT.01/07, Desa Gaga Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Ade Ary, Kamis (5/12). (*)

